![]() |
| Bagus P Wakil Lasbandra |
“Seharusnya petugas Satpol PP Kota Surabaya juga merazia tempat hiburan malam lainnya yang lokasi lain, jangan hanya hiburan di Jalan Krampung saja,” tegas salah satu wakil ketua LSM Lasbandra Bagus P, Rabu (18/5/2016) malam.
Bagus menyayangkan penertiban tempat hiburan itu tak disertai dengan surat perintah dan berita acara pemeriksaan. Anehnya saat ini menurutnya masih banyak tempat hiburan lainnya yang belum tersentuh penertiban meski tak memiliki IMB, atau TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata). "Saya menyampaikan tuntutan agar Satpol PP tidak pilih kasih dalam penertiban tempat hiburan malam di Surabaya," tegasnya.
Sementara Santoso salah satu pengelola hiburan malam di Surabaya Utara mengatakan mengapa hanya sini saja yang disegel dan dirantai, khan masih banya hiburan malam yang tidak memiliki izin IMB dan TDUP. " Ini tidak adil, saya menduga pasti ada titipan atar bisnis," keluhnya. (nhs)
