![]() |
| Kapolres Bangkalan saat Menunjukkan BB Sabu-sabu |
Ratusan gram barang haram berhasil disita. Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya tersangka S (32) Desa Morkepek Kec. Labang bersama rekannya AS (34) warga Desa Rapa Daya Kec. Omben Sampang dan SH (22) warga Desa Jukong Kec. Labang digunakan pesta Narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang sembunyi di belakang pintu kamar.Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah.
"Hasil penggeledahan, ditemukan 326,04 gram sabu-sabu yang siap dikirim ke Jember. Saat di intrograsi tersangka AS mendapatkan bubuk kristal putih dari Saudara H ( pengghuni Lp Pamekasan)" jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Kamis (26/5).
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu 326, 04 gram, petugas juga menyita 1 botol alkohol, 1 pak plastik klip kecil, 1 pak plastik klip kecil ukuran 8X12, 1 pak plastik kecil ukuran 11X17, 1 buah korek api, 1buah gunting, 2 timbangan elektrik,1 bong, dan 4 buah Hand Phone.
" Mereka merupakan jaringan dan bandar narkoba, tersangka juga pernah menjalani hukuman 4 tahun kasus narkoba juga. 3 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum ditambah sepertiga dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar " tandasnya. (nhs)
