Bajak Lagu Radja 2 Bos Karaoke Disidang

Suasana Sidang Hak Cipta
Surabaya, SadapNews - Sidangan perkara tindak pidana Hak Cipta pembajakan lagu grup band Radja dilanjutkan, di persidangan saat ini menghadirkan pengusaha karaoke dari Nirwana Audio Visual ( PT. NAV) Achmad Budi Siswanto bersama bos PT. Imperium Happy Puppy Santoso Setyadi warga HR Muhammad No 73 B Surabaya (dalam berkas dipisah). Kedua terdakwa disidang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/5/2016).

Ketua Majelis Hakim Harjanto saat sidang berlangsung, hakim menolak semua eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa Budi Siswanto dan Santoso Setyadi. Sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda Saksi, dan saksi-saksi akan didatangkan, semua eksepsi yang diajukan oleh keduanya di tolak hakim. “Apakah perkara ini nantinya masuk ke ranah perdata atau pidana,” katanya.

Usai sidang Hakim Harjanto, meminta pada Jaksa segera mendatangkan saksi di persidangan selanjutnya, untuk kelengkapan dalam persidangan. Dalam waktu dua minggu lagi, Saksi akan di datangkan dari Jakarta, oleh Jaksa Fery E Rahman SH, Janji Jaksa pada hakim.

Penasehat Hukum (PH) PT.Happy Puppy, Sahat SH. mengaku, sangat menghargai keputusan majelis hakim. “Dan yang jelas perkara ini akan panjang, juga saya akan membuktikan kalau perkara klien saya ini tidak bersalah,” ucapnya.

Berdasar kronologi perkara, dalam dakwaan yang baru ini, terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121 huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya.

Perlu diketahui, perkara ini sebenarnya sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada saat itu eksepsi kedua kuasa hukum terdakwa diterima dan dakwaan jaksa ditolak oleh Majelis Hakim pada saat itu. Namun tak berhenti disitu, lalu Jaksa membenahi dakwaan yang semula, yang dianggap tidak memenuhi unsur dan dianggap kabur kurang valid.

Jaksa Fery Rahman membenarkan bahwa dakwaan awal kurang valid. “Ya memang dulu dakwaan Jaksa ditolak lantaran ada dakwaan yang kurang pas,” katanya.

Kedua Terdakwa, sebelumnya dilaporkan oleh Moldiansyah Mulyadi (Group Band Radja) lantaran pengusaha PT.Nav yang berada di Jjalan Ngagel Selatan Ruko RMI Kebun Bibit A 12-23 Surabaya, melakukan pembajakkan external. Diantara 3 judul lagu yang dicopy secara ilegal, dan di anggap sudah di edarkan.

Terdakwa Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium rumah hiburan karaoke Huppy Puppy dan Achmad Budi Siswanto, dari Nirwana Audio Visual (NAV) terancam ditahan akibat pembajakan lagu-lagu grup Band Radja. Dalam kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy puppy.    (aal)



[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget