![]() |
| Suasana Sidang Hak Cipta |
Ketua Majelis Hakim Harjanto saat sidang berlangsung, hakim menolak semua eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa Budi Siswanto dan Santoso Setyadi. Sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda Saksi, dan saksi-saksi akan didatangkan, semua eksepsi yang diajukan oleh keduanya di tolak hakim. “Apakah perkara ini nantinya masuk ke ranah perdata atau pidana,” katanya.
Usai sidang Hakim Harjanto,
meminta pada Jaksa segera mendatangkan saksi di persidangan selanjutnya, untuk
kelengkapan dalam persidangan. Dalam waktu dua minggu lagi, Saksi akan di
datangkan dari Jakarta, oleh Jaksa Fery E Rahman SH, Janji Jaksa pada hakim.
Berdasar kronologi perkara, dalam
dakwaan yang baru ini, terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal saja. Jika
pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun
2002, Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121 huruf
d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya.
Perlu diketahui, perkara ini sebenarnya sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada saat itu eksepsi kedua kuasa hukum terdakwa diterima dan dakwaan jaksa ditolak oleh Majelis Hakim pada saat itu. Namun tak berhenti disitu, lalu Jaksa membenahi dakwaan yang semula, yang dianggap tidak memenuhi unsur dan dianggap kabur kurang valid.
Jaksa Fery Rahman membenarkan bahwa dakwaan awal kurang valid. “Ya memang dulu dakwaan Jaksa ditolak lantaran ada dakwaan yang kurang pas,” katanya.
Kedua Terdakwa, sebelumnya
dilaporkan oleh Moldiansyah Mulyadi (Group Band Radja) lantaran pengusaha
PT.Nav yang berada di Jjalan Ngagel Selatan Ruko RMI Kebun Bibit A 12-23
Surabaya, melakukan pembajakkan external. Diantara 3 judul lagu yang dicopy
secara ilegal, dan di anggap sudah di edarkan.
Terdakwa Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium rumah hiburan karaoke Huppy Puppy dan Achmad Budi Siswanto, dari Nirwana Audio Visual (NAV) terancam ditahan akibat pembajakan lagu-lagu grup Band Radja. Dalam kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy puppy. (aal)
Terdakwa Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium rumah hiburan karaoke Huppy Puppy dan Achmad Budi Siswanto, dari Nirwana Audio Visual (NAV) terancam ditahan akibat pembajakan lagu-lagu grup Band Radja. Dalam kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy puppy. (aal)
