Parkir Pedestrian, Amdal Lalin Emerald Hotel Dipertanyakan

Mobil Tamu Hotel Parkir di pedestrian dan Bagus P wakl ketua Lasbandra
Surabaya, SadapNews - Keluhan pengguna jalan terkait Emerald Hotel Jalan Ambengan No 14 yang sering kali tamu hotel parkir menggunakan jalur pedestrian. Fungsi pedestrian sebagai akses pejalan kaki. Akibatnya jalur pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk area parkir menjadi perhatian serius oleh Bagus P wakil ketua LSM Lasbandra.

 Menurut Bagus P, seharusnya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jajaran Satlantas Polrestabes harus lebih tegas pada Emerald Hotel, sering kali tamu hotel parkir menggunakan jalur pedestrian. Fungsi pedestrian sebagai akses pejalan kaki. Akibatnya jalur pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk area parkir itu sudah jelas melanggar dan tidak mematuhi aturan Amdal Lalu lintas yang telah ditentukan.

Parkir di atas pedestrian Itu sudah sering dikeluhkan oleh pengguna jalan nanti saya akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil tindakkan tegas apalagi Kanit Lantas Polsek Genteng mengintruksikan menderek mobil yang parkir di atas pedestrian di Emerald Hotel," tegasnya.

Perlu diketahui, Emerald Hotel mememiliki sekitar 38 kamar, parkir halaman hotel hanya bisa sekitar 4 - 6 mobil, hal ini perlu dipertanyakan Analisa Dampak lalu lintas (Amdalalin) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya.

Jika Anda melanggar peraturan ini ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda. Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan. Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis.

Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara dan izin mendirikan bangunan dicabut. Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.     (nhs)


[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget