Juni 2016

Kapolres Bangkalan saat di lokasi Monumen
Bangkalan, SadapNews - Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, serta memberikan peringatan supaya pengguna jalan lebih waspada saat berkendara, Polres Bangkalan Madura mendirikan monumen di Jalan Tangkel Kecamatan Burneh, akses Suramadu tepatnya di samping Pos Polisi Tangkel.

Monumen laka sendiri mempunyai ketinggian sekitar 3 meter, dan di atas monumen dipasang dua bangkai kendaraan roda empat dan roda dua yang mengalami kecelakaan.

Prasasti Monumen Laka Tangkel ditandatangani Kapolda Jatim Irjen Anton Setiaji. Dengan adanya Monumen Laka diharapkan angka kecelakaan bisa ditekan, apalagi menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2016.

“Pembangunan Monumen Laka ini diharapkan mampu memengaruhi dan menurunkan tingginya angka terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur poros Bangkalan ke timur menuju kota Sampang maupun jalur akses Suramadu,” papar Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Sabtu (25/6).

Menurut kapolres, semoga monumen laka tersebut dapat membantu memberi peringatan kepada pemudik lebaran. Harapannya, pengguna jalan yang lewat dapat lebih berhati-hati dan juga dapat mengurangi terjadi kecelakaan.

 " Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan lebih berhati-hati dalam berkendaraan disepanjang lokasi jalur Jalan Tangkel karena mengingat seringnya selama beberapa tahun terakhir terjadi laka lantas hingga mengakibatkan nyawa korbannya banyak yang melayang," tuturnya. (nhs)

Kapolres Bangkalan menunjukkan Hasil Operasi Camer 2016
Bangkalan, SadapNews -  Puluhan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan jajaran Polres Bangkalan selama Operasi Camer Semeru 2016 yang berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 14 – 25 Juni 2016 dan mengungkap sebanyak 16 kasus. Sasaran operasi mercon, Narkoba, Curat, Curanmor, premanisme, miras dan judi, Sabtu, (25/6).

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Imam Pauji, SH dan Kabag Ops Kompol Pratolo S, SH dan Kasat Reskrim AKP Adi Wira Prakasa serta Kasubbag Humas AKP Bidarudin mengatakan, operasi Camer 2016 dimana targernya adalah untuk menciptakan situasi wilayah Bangkalan selama bulan puasa dan menjelang lebaran agar lebih aman. pelaku yang tertangkap dalam operasi tersebut terlibat aksi premanisme, perjudian, petasan, Curat, Narkoba, Curanmor, Curat, Miras dan penjualan bahan peledak (handak).

 "Kasus premanisme berhasil mengamankan 3 tersangka, Perjudian 5 tersangka, petasan 1 tersangka, Curat 2 Tersangka, Narkoba 3 tersangka,Miras 1 tersangka dan Handak 1 tersangka, jadi jumlah keseluruhannya 19 antara lain, jenis Laki-laki 18 tersangka dan jenis perempuan 1 tersangka," ungkap Anissullah.

Memang secara umum, tambah pria kelahiran Aceh tersebut, menjelang lebaran, kriminalitas di beberapa tempat mengalami peningkatan. Tapi juga kita imbangi dengan meningkatkan jumlah personil yang berada di lapangan. Serta patroli kita tingkatkan baik itu kuantitas maupun kualitas.

"Kita akan terus meningkatkan pengamanan di wilayah Kabupaten Bangkalan, baik kualitas maupun kuantitas serta menambah jumlah personil yang akan ditempatkan dibeberapa titik rawan, baik rawan kecelakaan maupun rawan kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah Bangkalan," tambahnya.

Kapolres mengungkapan bahwa pencapaian hasil target operasi tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. “Hasil operasi menjelang dan selama bulan Ramadhan tahun ini lebih baik daripada tahun kemarin. Artinya secara kualitas kita mendapatkan jumlah yang lebih banyak dan secara kuantitas tersangka yang kita dapatkan juga lebih banyak,” terang Kapolres. (nhs)

Kapolres Bangkalan menunjukkan BB Mercon


Bangkalan, SadapNews - Kasatgas Gakkum Operasi Camer Semeru 2016 AKP Adi Wira Prakasa bersama tim opsnalnya telah mengamankan seorang laki-laki ML (48) di Dusun Ngasoran, Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin, 20/6 sekitar pukul 23.00 Wib.

Sebelumnya anggota opsnal Satreskrim Polres Bangkalan telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu warga Kampung Ngasoran desa Delamba Dajah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan, yang diduga meracik bahan mercon. Setelah dilakukan penyelidikan tentang info tersebut akhirnya diperoleh bukti yang meyakinkan ternyata memang benar sehingga dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka serta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, Obat serbuk misiu 15 kg, 1 kardus berisi 8 alat pembuat mercon, 3 bendel kertas sumbu, 3 toples kotak sumbu, 1 bendel kertas, 5 bendel kertas semen, 1 buah timbangan, 33 pak isi 360 biji mercon siap edar, 1 tumbukan, 2 bungkus plastik belerang, 1 kantong kresek sumbu, 16 sumbu jadi, 18 ikat berisi 127 biji mercon, 1 ember selongsong kosong dan 5 ikat berisi sekitar 127 mercon.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha pada saat Press Release mengatakan satu pembuat mercon tersebut ditangkap anggota di rumah dan di Kandang Sapi, rumah ML yang juga dijadikan sebagai tempat produksi pembuatan mercon.

"Dari rumah tersangka, polisi menyita sebanyak 630 biji mercon yang siap edar, bubuk mesiu atau bahan pembuat mercon sebanyak 15 kg, dan peralatan untuk membuat bahan mercon tersebut," tuturnya.

Tersangka ML, tambah Anis, akan dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang darurat  12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui pembuat dan penjual mercon yang dapat membahayakan masyarakat, serta mengganggu ketenangan ibadah umat Muslim selama Ramadan," ujarnya.     (nhs)

Terdakwa Eunika Lenny Silas
Surabaya, SadapNews - Terkait pemberitaan Kamis 16 Juni 2016, yang menyatakan, Eunika Lenny Silas melalui Tim Kuasa Hukumnya telah berkirim surat ke Bareskrim Mabes Polri agar menemukan tersangka lain terkait penjualan 4 unit alat berat yang uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada dirinya.
Hal ini dilakukan agar kasus penjualan sepihak tersebut dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, setelah Tan Paulin kabur paska dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengaduan Lenny ini harus terus dikembangkan. Siapapun yang diduga terlibat juga diperiksa. Jika ada yang terbukti bersalah, kita minta dia ditetapkan sebagai tersangka," kata
Harja Karsanah (HK) Kosasih dikantornya. Kamis (16/6/2016) lalu.

Pasalnya, Kosasih menduga masih ada dua tersangka lain yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Kosasih menambahkan, penyidikan terhadap Direktur dan Komisaris PT SLE diharapkan dapat menjadi babak baru penanganan kasus ini. Ia juga meminta, agar Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi yang juga diduga menikmati uang hasil penjualan dari 4 unit alat berat  tersebut.

“Keterlibatan pihak-pihak lain itu sangat dimungkinkan, sebab alat-alat berat itu sempat diatasnamakan PT SLE lebih dulu sebelum dijual Pauline Tan kepihak ke tiga yakni Chandra dan Gunawan seharga Rp. 950 juta untuk tiap unitnya,” ujar Kosasih.

Selain itu, Kosasih mengatakan, Bareskrim juga diharapkan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Terutama, kaitanya, terhadap adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke rekening PT SLE.

“TPPU itu diperlukan dijadikan pasal sangkaan, sebab dalam transaksi itu sudah terjadi penyamaran atau penggelapan. Uang hasil penjualan excavator dan dozer yang menjadi bagiannya Lenny tidak diserahkan, sebaliknya malahan diterima atau dikuasi oleh PT SLE tanpa sepengetahuan Lenny," jelas Kosasih.

Sedangkan menurut pengakuan Kuasa Hukum Tan Paulin, yaitu Rusadi Nurima, mengatakan. Bahwa sesuai fakta yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Eunike Lenny Silas pada tanggal 14 Juni 2011, telah disepakati. 

“Alat berat akan dihentikan oleh PT SLE di Leasing PT. ACC dan hasil leasing akan dibagi 2 (dua) SLE dan ELS.”ujar Rusadi.

Masih kata Rusadi, dalam logika akal sehat sudah nyata. Hal ini bermakna hasil leasing akan dibagi 2, yaitu sisa kewajiban yang harus dibayar oleh SLE dan ELS. Supaya Leasing dapat dihentikan oleh PT SLE.

"Secara akal sehat dan waras, agar Leasing dapat dihentikan, maka di barengi dengan pelunasan kewajiban. Alias ada pembayaran ke PT ACC, bukannya seperti yang di sesatkan oleh pihak-pihak Eunike Lenny Silas, seolah-olah leasing adalah hak untuk mendapatkan uang dari PT ACC". imbunya.

Menurut data yang dimiliki, Rusadi Nurima. Yang menerangkan tentang jual beli alat berat tersebut, antaranya:
1.Didalam hal kerjasama pembelian alat berat Tanggal 17 Mei 2010. Berdasarkan fakta dan bukti Eunike Lenny Silas menyetujui pembelian alat berat dengan modal dan keuntungan dibagi dua (2) Tan Paulin 50% dan Eunike Lenny Silas 50 %. Yang sebagaimana tertuang didalam bukti pernyataan Eunike Lenny Silas bahwa: "saya menyetui pembelian alat berat dengan modal bersama dibagi dua maupun hasil keuntungan dibagi dua sama rata 50% : 5O%."

2. Sejak awal pembelian dilakukan melalui PT United Tractors Indonesia (PT.UTI) dengan menggunakan nama PT.SLE dan realisasi pembayaran sebesar 80% dilakukan oleh pihak lesing yaitu PT ACC, atas alat berat senilai USD 910.700 tersebut. Sehingga PT.SLE membuka cek tunai kepada PT.ACC untuk seluruh sebagai jaminan pembayaran senilai Rp.8.481.104.368.

3. Bahwa dalam perkara ini, berdasarkan fakta Eunike Lenny Silas sendiri mengakui telah sepakat kerjasama. Kerjasama alat berat dengan kompisis kewajiban 50% : 50% yang mana telah ada kewajiban. Yang harus diselesaikan oleh Eunike Lenny Silas ke PT SLE sebesar Rp.4.240.521.184,- sesuai fakta atas perlakuan Eunike Lenny Silas, "karenanya saya menyetujui pembelian alat berat dengan modal bersama dibagi dua maupun hasil keuntungan sama rata dibagi dua yakni 50%:50%. Dapat saya jelaskan, berdasarkan keterangan Tan Paulin sendiri kepada saya, angsuran kedua set alat berat yang menjadi kewajiban saya selama tiga puluh enam angsuran dan sudah saya laksanakan pembayaran angsuran sampai Juni 2011. Dalam perkara ini nyata sekali bahwa Eunike Lenny Silas masih meninggalkan kewajiban terhadap pembayaran angsuran yang mana ditalangi oleh PT. SLE sebesar Rp.3.324.925.840,-.

4. Bahwa yang harus diketahui dalam perkara ini, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Eunike Lenny Silas dalam kerjasama alat berat. Seperti yang nyata dalam perkatan Eunike Lenny Silas: "Dua set alat berat tersebut yang separuh bagaian menjadi hak saya oleh Tan Paulin telah diatasnamakan menjadi atasnama PT.SLE ketika Eunike Lenny Silas mengakui punya hak atas dua set alat berat. Akan tetapi dalam kewajiban, atas pembayaran dua set alat berat tersebut nyatanya tidak dilaksanakan". Sehingga fakta ini harus diungkapkan atas segala bentuk tipu sandiwara yang kerap dilakukan untuk mengecoh dan mengelabui pembaca seolah-olah Eunike Lenny Silas telah melaksanakan seluruh kewajiban kepada PT.SLE yaitu membayar sesuai kesepakatan masing-masing 50%:50%, senilai Rp.4.240.521.840,-.

5. Bahwa selama ini Eunike Lenny Silas hanya membayarkan cicilan sebanyak 10 kali, dengan nilai total  Rp. 915.596.000,- (sembilan ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Padahal kewajibannya sesuai dengan pengakuan Eunike Lenny Silas yaitu wajib membayar 50% yakni sebesar Rp. 4,465,000,000,- (empat milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), merupakan nilai kewajiban yang sama di tanggung oleh Tan Paulin. Sehingga dengan faktanya ini, Eunike  Lenny Silas bukannya surplus, melainkan minus yaitu sebesar Rp 3.324.925.840 terhadap kewajiban alat berat tersebut, sehingga minus tersebut di tanggung oleh Tan Paulin selaku pemilik PT SLE.

6. Bahwa fakta yang selanjutnya terjadi, adalah selain meninggalkan minus, terhadap Tan Paulin, Eunike Lenny Silas dengan sewenang wenang tanpa aturan, membebankan dana Leasing yang telah di setorkan untuk keperluan pembayaran kepada PT. ACC, meminta untuk di retur (dikembalikan). Dengan cara sewenang-wenang menggunakan sebagai pembayaran Hutang Interior Eunike Lenny Silas kepada Tan Paulin. Pengambilan Retur tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan kepada Tan Paulin, padahal hal tersebut bukan merupakan bagian dari kesepakatan perjanjian alat berat. Sehingga akibat ulah Eunike Lenny Silas yang mau seenaknya sendiri itu, Tan Paulin yang sebenarnya dirugikan. Eunike Lenny Silas sesuka hatinya melepaskan tanggung jawab dari kewajiban hutangnya kepada Tan Pauline.

7. Bahwa terhadap padangan yang salah ketika Eunike Lenny Silas menuduh Tan Paulin melakukan perbuatan melawan hukum ketika menjual alat berat tersebut senilai Rp 3.800.000.000. Padahal sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama, telah nyata Leasing akan dihentikan oleh PT SLE dari ACC, dan Eunike Lenny Silas telah sepakat dan menyetujui, artinya untuk dapat di hentikan, PT SLE harus membayar seluruh leasing hingga lunas, dan sumber dananya berasal dari alat berat itu sendiri.

Sangatlah tidak masuk akal sehat  nalar, ketika Eunike Lenny Silas telah setuju menghentikan leasing, tapi tidak setuju alat berat di jual. Ketika alat berat di jual adalah otomatis ketika leasing di hentikan, sangatlah tidak mungkin ketika leasing dihentikan, tapi alat berat tersimpan di Garasi rumah.

8. Bahwa terhadap pandangan Eunike Lenny Silas, bahwa Tan Paulin tidak berhak menjual alat-alat berat tanpa persetujuan pihak Eunike Lenny Silas, hal ini merupakan pendapat yang aneh dan lucu. Sebab sebagaimana yang telah dijelaskan  diatas, antara PT SLE dan CV ELS telah menandatangani sama-sama setuju untuk menghentikan Leasing di PT ACC, dan Leasing dibagi dua antara PT SLE dan CV ELS. Sebagai konsekwensi penghentian kerjasama maka kewajiban sisa leasing harus dilunasi. Sebagai konsekwensi sisa kewajiban leasing harus dilunasi maka alat berat tidak terelakan dan secara otomatis  harus dijual. Karena sumber sisa pelunasan leasing antara lain diambil dari hasil penjualan alat berat. Selain ditanggung dengan pribadi Tan Paulin sendiri untuk menutupi minus diatas.

9. Bahwa pihak Eunike Lenny Silas secara sengaja mengabaikan fakta bahwa dalam kerjasama alat berat ini yang dirugikan adalah Tan Paulin pemilik PT Sentosa Laju Energy, yang telah mendapat tuduhan yang menyesatkan seolah-olah PT Sentosa laju Energy menggelapkan dana penjualan dari alat berat senilai Rp 3.800.000.000 yang telah nyata dana tersebut untuk melunasi Leasing sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama yaitu untuk penghentian Leasing PT. ACC, dana hasil penjualan tersebut bukan dimiliki dan dikuasai oleh  PT Sentosa Laju Energy.
Terakhir, bahwa dengan demikian, sangat jelas dan terang benderang, tuduhkan penggelapan atas hasil penjualan alat berat oleh Tan Paulin dalam kerjasama  alat berat adalah fitnah yang tidak berdasar dan dikaulifisir sebagai LAPORAN PALSU.

 Apalagi Eunike Lenny Silas mengakui ada perjumpaan hutang dalam kerjasama interior dan gorden. Dengan kata lain sebenarnya Eunike Lenny Silas tidak mengalami kerugian atas perkara yang dilaporkan. Sebaliknya justru TAN PAULIN yang dirugikan.      (Yud)

Kasubbag Humas dan Kasat Sabhara
Bangkalan, SadapNews - Kepolisian Polres Bangkalan Madura, Jawa Timur melakukan operasi Camer Semeru 2016 di lokasi Jalan KH Lemah Duwur Bangkalan dipimpin Oleh Kasat Sabhara AKP Muhsihram, SH didampingi Kasubbag Humas AKP Bidarudin pada Jumat 17/6/16 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut melibatkan beberapa Personil Bhabinkamtibmas, Intelkam, Reskrim dan Humas Polres Bangkalan. dengan mendapatkan hasil 2 kardus berbagai merk, yang didapat dari Buk Yum (40) penjual kembang api. Tujuan dari Operasi tersebut, Dalam Rangka Memberi rasa aman dan tenang pada saat Masyarakat menjalankan Ibadah puasa Khususnya Shalat Tarwih. 
Ramadhan dipastikan ramai penjual kembang api dadakan dengan berbagai ukuran yang tersebar di pinggir-pinggir jalan. Pada prinsipnya, kembang api dilegalkan selama ukurannya tak lebih dari 2 inci. Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri No 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Itupun harus di bawah pengawasan Kepolisian tentang penjualan dan penggunaannya.
Namun untuk petasan/mercon berapapun ukurannya tetap dilarang dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. 
Apa perbedaan kembang api dan petasan/mercon? Kembang api merupakan produk pabrikan yang telah memenuhi syarat ketentuan dan telah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Kepolisian. Sedangkan petasan/mercon selain tanpa izin, merupakan produk rumahan dengan komposisi takaran mesiu ala kadarnya, seenak si pembuat tanpa memperhatikan faktor safety sehingga sangat berbahaya. Namun demikian, sekarang pun produsen petasan mengelabui pembeli dengan menyamarkan seolah produk pabrikan

Barang Bukti yang diamankan petugas
Perbedaan lainnya adalah, kembang api menimbulkan efek primer seperti suara, cahaya, asap, dan bahan terbang, sedangkan petasan/mercon hanya efek suara yang dihasilkan dari ledakan mesiu. Dari bentuk juga sangat berbeda. Kembang api memiliki bentuk yang bervariasi bergantung ukuran dan efek yang ditimbulkannya. Petasan/mercon rata-rata berbentuk batangan berukuran kecil dengan sumbu yang terurai. Hasil ledakannya pun memiliki bau mesiu yang khas.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui AKP Bidarudin Kasubbag Humas menjelaskan, Operasi Camer saat ini mengamankan 2 kardus kembang api atau mercon beberapa merk. Mercon dan kembang api yang menimbulkan letusan keras itu dilarang, karena efek suaranya sangat keras dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Berbahaya juga.

“ Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan, dan jangan coba-coba menjual petasan di Bangkalan. Akan kami tindak tegas,” lanjutnya.   (nhs)

Kapolres saat ceramah di depan Jamaah Masjid
Bangkalan, SadapNews - Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, SIK berserta Perwira pejabat utama Polres dan Kapolsek jajaran giat Jumrah (Jumat Bersama Ibadah) di Masjid Sabilil Muhtadin Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal dan memberikan ceramah pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
 
Pria yang terbilang baru menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini, munculnya beragam masalah sosial kriminal yang melanda tanah air, akan ada 7 (tujuh) kejahatan Kamtibmas. Bahkan sejumlah jenis ancaman akan mengalami peningkatan. Ketujuh jenis kejahatan tersebut adalah, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan, kejahatan di jalan (street crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan dan premanisme.

“Untuk itu peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas bergandengan dengan Polri dan TNI sangat penting, minimal di lingkungannya masing-masing,” kata Kapolres sambil memperkenalkan diri dihadapan ratusan jamaah shalat Jumat Masjid Sabilil Muhtadin, Jumat (17/6).

Menurutnya beragam kondisi instabilitas sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah perkotaan, tentunya akan berdampak pada meningkatnya rasa kekhawatiran masyarakat dalam beraktivitas, yang pada akhirnya akan bermuara pada menurunnya produktivitas masyarakat itu sendiri guna meningkatkan kualitas hidupnya.
 
Kapolres Disambut oleh Imam Masjid

“Kebutuhan akan pentingnya terwujud stabilitas Kamtibmas yang kondusif tentunya tidak hanya menjadi keinginan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri, karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana antara masyarakat dan Polri terjalin suatu hubungan yang sinergis dalam mengupayakan terwujudnya kondisi Kamtibmas yang stabil sehingga dapat mendukung pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan material, sehingga mengharapkan aparat Polri untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas tanpa dukungan masyarakat adalah tindakan sia-sia, khususnya ditengah-tengah beragam keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Polri,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif, di antaranya Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat secara aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kondisi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya. Apalagi di Tanjung Jati sebentar lagi ada Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), berharap kepada masyarakat agar Pilkades, Luber, Jurdil, Aman dan Damai.

" Apabila muncul ketidaksepahaman terhadap suatu kebijakan disalurkan melalui sarana yang tepat dengan musyawarah mufakat, tidak dilakukan secara anarkis yang justru akan memunculkan permasalahan sosial yang baru dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tetapi berupaya meredam agar isu tersebut tidak meluas,” himbau Kapolres.
 
Kapolres memberikan Sarana Kontak ke Ta'mir Masjid

Biasanya menjelang hari raya Idul Fitri tingkat kriminalitas meningkat tajam, Hal ini perlu diwaspadai agar keluarga kita terhindar dari pemangsa yang sewaktu waktu bisa saja menerkam andai kita tidak mewaspadai, selain itu juga waspadai pula beredarnya uang palsu menjelang Lebaran.” kita terus lakukan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati hati tat kala bepergian keluar rumah, sebab sudah biasa kriminalitas tindak pidana meningkat menjelang hari raya Idul fitri , tentunya hal ini berdasarkan pengalaman tahun tahun lalu, dan waspadai juga peredaran uang palsu” ujarnya. 

Seusai Sholat Jumat Kapolres Bangkalan memberikan sarana Kontak ke Masjid Sabilil Muhtadin yang diterima langsung oleh Ta'mir Masjid.  (nhs)

Petugas lantas Patroli Saur
Bangkalan, SadapNews - Kepolisian Polres Bangkalan Patroli Saur serta bagi-bagi makan sahur gratis. makanan dibagikan ke beberapa wilayah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Bangkalan didampingi KBO Lantas Ipda Mansyur. Kegiatan Sahur yang dilakukan kepada warga yang ditemui di jalan dan perdesaan. Minggu (12/06) dini hari.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengatakan, kegiatan patroli ini dengan berkeliling di Jalan maupun di perdesaan untuk membangunkan masyarakat untuk sahur bersama sekaligus juga bisa menjadi cara penyampaian pesan-pesan kamtibnas sebagai antisipasi kejahatan dengan memberi keamanan kepada masyarakat.

 ” Selain itu menghidupkan tradisi budaya lama dengan berkeliling sambil memukul kentongan. Dengan melestarikan kembali kebudayaan lama yang sudah terlupakan berarti kita peduli sebagai warga negara yang cinta akan budaya, ” katanya.

 Sambil memukul kentongan dan berteriak membangunkan warga “Sahur sahur sahur” Kasat lantas bersama teamnya tanpa lelah berbagi diberbagai titik tempat dan sasaran, anak-anak dan remaja. Disetiap gang dan tikungan berhenti untuk berbagi dan bertegur sapa.

Kedekatan Kasat lantas dengan warga memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polisi adalah pengayom bagi masyarakat untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasa diayomi dan dilindungi dari hal kejahatan. (nhs)

Pelaku saat diamakan
Bangkalan, SadapNews - Sempat kabur dari buruan anggota Polsek Sepuluh Polres Bangkalan Madura, Soleh (28) warga Desa Bangsereh, Kecamatan Sepuluh, akhirnya ditangkap petugas atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curat), hari Rabu, (15/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Keterengan yang dihimpun dilapangan, berawal dari laporan korban Hj. Azizah pemilik toko Pasar Asem jajar Sepuluh, yang toko dibobol melalui atap dengan merusak kayu reng dan pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko, yang terjadi pada hari minggu (12/6) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan itulah, penyidik mencurigai Soleh yang langsung melakukan pengejaran dirumahnya. Namun tak mudah untuk menangkap pelaku, petugas sempat terkecoh dan pelaku berhasil kabur saat akan dijemput petugas. Dan pada akhirnya, Minggu dini hari petugas kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, SIK melalui AKP Bidarudin Kasubbag Humas mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap pada saat akan kabur keluar pulau, menggunakan Kapal Penumpang Kumala. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Sepuluh, guna penyidikan lebih lanjut. " Pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (nhs)

Bangkalan, SadapNews - Dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1437 H, Polres Bangkalan bekerjasama dengan perbankan Bangkalan membagi-bagikan ratusan bungkus makanan untuk berbuka puasa alias takjil kepada pengendara yang melintas di Simpang 4 Cokro, Senin (6/6) sore.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K. melalui Kasubbag humas AKP Bidarudin mengatakan, bagi-bagi takjil ini sebagai bentuk rasa syukur HUT Bhayangkara ke-70 dan menyambut bulan suci Ramadan 1437 H. Kami berharap, kegiatan ini semakin mendekatkan diri antara Polri dengan masyarakat.

 "Awal puasa kita memilih lokasi pembagian di Simpang 4 Cokra. Kegiatan akan dilaksanakan setiap hari mulai pkl 16.30 WIB dilokasi yang berbeda," katanya.
Ipda Mansyur KBO Lantas Polres Bangkalan saat bagikan Takjil

 Berharap, tambah Bidarudin, kegiatan tersebut dapat meningkatkan keprofesionalan aparat kepolisian dalam melayani masyarakat. “Anggota kepolisian dituntut untuk bekerja keras dan lebih profesional, mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Di sela pemberian takjil, sejumlah pesan kamtibmas selalu diselipkan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi kriminalitas dan mengutamakan kamtibmas terutama saat Ramadan. (nhs)

Mobil Avanza Menabrak Pohon Mangga
Bangkalan, SadapNews - Kembali terjadi kecelakaan (laka) tunggal berjenis Anvanza Toyota yang menabrak pohon hingga mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Luka Ringan. Laka tersebut berlangsung di Jalan Raya Desa Nyorondung Kec, Tragah Bangkalan Madura,  Sabtu (4/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyebab terjadinya laka tunggal tersebut lantaran Kendaraan mobil Avanza Nomer Polisi W 928 RB yang dikemudikan oleh Zainudin (31) warga Kp Dajah Sungai Kec. Blega dan berpenumpang H. Asmi (40) Kp Dajah Sungai Kec. Blega, berjalan dari barat ke timur (dari arah Bangkalan ke arah Sampang) sesampai di jalan Raya Nyorondung Jalan menikung dengan marka utuh berusaha mendahului kendaraan Sepeda Motor, sehingga supir lepas kendali, oleng ke sebelah kanan dan menabrak sebuah pohon Mangga, di sisi selatan Jalan, akibat dari kejadian tersebut Supir mengalami luka ringan dan penumpang meninggal dunia.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K  membenarkan informasi mengenai laka tunggal tersebut. Berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, laka tersebut dimulai dari kerusakan pada bagian depan mesin mobil tersebut. Akibatnya, menurut dia, sopir pun kehilangan kendali saat berusaha mendahului kendaraan Sepeda Motor.

“Kejadian ini murni laka tunggal. Penumpang Mobil tersebut meninggal dunia, si sopir hanya mengalami luka ringan,” terang Anis.

Mengenai hal ini, dia pun mengimbau kepada para pengguna kendaraan, agar sebaikanya berhati-hati dan sabar saat mengemudi,“Jangan terlalu kencang mengendarai mobil, pelan-pelan yang penting selamat. Ingat anak istri atau keluarga menunggu di rumah” tutupnya. (nhs)



Kapolres Bangkalan Menunjukkan Pisau dan Clurit milik ke dua begal

Bangkalan, SadapNews - Tim Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Bangkalan yang saat itu sedang melaksanakan dinas kring serse berhasil melumpuhkan 2 orang pembegal, Kamil (30) warga Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kec. Socah dan Mustofa (21) Dsn Jeddih Timur, Desa Jeddih, Kec. Socah karena telah pencurian dengan kekerasan (Curas) dan berusaha kabur hendak ditangkap, Rabu (1/6) kemarin.

Tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terlebih dulu di tembak pada bagian kakinya di daerah sekitar Kec. Kamal. Bangkalan

Kejadian tersebut berawal, Tim Reskrim melihat dua pelaku yang menjadi TO (Target Operasi) lewat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru puti, Nopol M 4254 .., setelah melakukan pengejaran ke dua pelaku tersebut berusaha melarikan diri yang kemudian terus dikejar oleh anggota dan berhasil di tangkap. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh ke dua pelaku tersebut ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dan sebilah clurit.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K. didampingi Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H, mengungkapkan, kedua tersangka,begal motor cukup dikenal sadis setiap kali melakukan aksi pembegalan atau perampasan itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri. " Dua pelaku ini sering melakukan aksi perampasan sepeda motor di sepanjang Jalan Asmara sampai dengan Jalan Ujung Piring, sekitar 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang di akuinya," ucapnya, Jumat (3/6) saat Press Release di halaman Mapolres.

Ia menambahakan, dari hasil introgasi yang dilakukan, ke dua pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan perampasan sepeda motor Honda Vario, Nopol M 4400 N, warna hitam di Jalan Raya Martajasah, Bangkalan, yang dikendarai 2 orang perempuan yang didasboardnya juga tertinggal hp korban merk Vivo yang saat itu ditemukan ditubuh pelaku. pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IM (30) dan Sam (35), keduanya sebagai penadah hasil perampasan sepeda motor," Saya tetapkan IM dan Sam sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," Tegasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas 2 unit sepeda motor, 1 Hp merk Vivo, 1 sembilah pisau dan Clurit serta uang Rp 100 ribu. Saat ini Kedua Tersangka ditetapkan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun1951. Dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (nhs)

Sampang, SadapNews - Rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sampang, kedatangan mereka sesuai dengan kesepakatan bersama anggota DPRD Sampang diwajibkan menyetor Asistensi Pengisian dan Pengumpulan (APP) dan juga tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (01/06).

Ketua tim leader pendaftaran LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Hidayat mengatakan, untuk memenuhi kewajiban perundang undangan yaitu laporan LHKPN memberikan bimbingan tehnis, jadi setelah memberikan bimbingan tehnis maka disepakati oleh forum batasan waktu penyetoran laporan harta kekayaan hingga tanggal 1 Juli 2016, dan janji ini wartawan serta masyarakat bisa membantu menagih janji tersebut.

“ Mereka harus menyetorkan laporan harta kekayaannya, jika terlambat sampai batas waktu yang ditentukan maka berdasarkan Undang – Undang ada sanksi, diataranya sanksi ringan, sedang, berat hingga sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW)”, ujarnya di depan awak media.

Harun menambahkan, aturan keterlambatan penyetoran LHKPN untuk pejabat lingkungan pemerintahan Kabupaten Sampang dilakukan langsung oleh Bupati sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. “Kalau di lingkungan Pemkab Sampang terkait kepatuhan laporan LHKPN masih belum maksimal dan intinya belum 100 persen bagus, dan ketidak patuhan tersebut bisa diberi sanksi sesuai dengan Undang – undang” imbuhnya. (Yus)

Tersangka saat di depan Penyidik
Bangkalan, SadapNews - Polsek Socah Polres Bangkalan Madura berhasil menciduk Ali Wafa (20), warga Dsn Duko Desa Buluh Kec. Socah yang menjadi pelaku tindak Pidana Penipuan dengan korban masih ada hubungan keluarga. Ali Wafa membawa kabur Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hijau dengan Nopol M 6950 .., milik M. Rudianto (19) warga Desa Buluh Kec. Socah Bangkalan Madura.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui AKP Sumono Kapolsek Socah menjelaskan, korban M. Rudianto dibujuk pelaku dengan cara mengajak jalan-jalan. sesampai disuatu tempat (warung) korban disuruh beli tabung gas, korban kemudian turun dan berjalan menuju warung untuk membeli, selanjutnya saat korban kembali ternyata sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, sudah lama ditunggu tidak datang-datang juga terpaksa M. Rusdiato melaporkan Ali Wafa ke Polsek Socah.

" Alhamdulillah Pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 21;00 WIB pelaku berhasil diamankan di tempat kos-kosan di desa Burneh Kec. Burneh, serta mengamankan Barang Bukti seprda motor milik korban. saat ini pelaku di tahan di Polsek Socah dan diacam pasal 378 KUHP dengan tuntutan selama 5 tahun," katanya

Menurut pelaku Ali Wafa pada saat ditanya oleh Memo X mengatakan, yang laporan itu masih ada hubungan darah, seharusnya bisa bicarakan dengan baik-baik, kok ini malah melaporkan saudaranya sendiri. "Saya menyesal, ya harus bagaimana lagi saya sudah terpengaruh setan kerena ingin membeli sabu-sabu," ucapnya. ( nhs)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget