Polrestabes Membongkar Sindikat Judi Online Beromset 1,5 M
Surabaya - Hanya dalam waktu seminggu. Unit Vice Control (VC) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online beromset 1,5 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan setidaknya lima tersangka, mereka adalah S-B (45), warga Jalan Kalianyar Gang V, S-G (43), warga Jalan Tambaksari II,S-Y (58), Jalan Pakal dan Y-S, (31), warga Jalan Asemrowo serta L-H (41), warga Pucang Anom Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti menjelaskan penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya judi online tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai penombok dalam situs judi online www.ultra88.com.
“Berdasarkan penyamaran itu, akhirnya kami berhasil menangkap empat tersangka yakni S-B, S-G, S-Y dan Y-S. Keempatnya bertugas sebagi pengecer atau mencari penombok,” ungkapnya.
Manang menjelaskan setelah menangkap empat tersangka, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata, setelah keempat tersangka memperoleh tombokan dari para penombok, tombokan yang berjumlah hingga ratusan juta tersebut lantas disetorkan kepada L-H. Yang tidak lain adalah pengepul.
“Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka L-H. Tersangka kami tangkap dirumahnya saat sibuk menghitung uang tombokan dari judi online tersebut,” jelasnya.
Setelah menangkap L-H, lanjutnya Manang polisi mencoba mengejar AT yakni bandar judi online tersebut. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat digrebek. Polisipun saat ini masih mengejar bandar judi yang sudah dua tahun beroprasi di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta itu.
Sementara itu, kepada polisi Li-H mengaku sudah menjadi anak buah DK semanjak lima bulan terakhir. Di ditawari menjadi pengepul oleh DK lewat sosial media facebook. Namun syaratnya dia harus memilik anak buah lain yang mau dijadikan untuk menjadi pengecer, atau orang mencari para player atau pemain.“Saat itulah saya mengajak mereka (keempat pengecer) untuk bergabung dengan saya. Saya kenal mereka karena sebelumnya kami juga sesama player judi online,” terangnya.
Bapak dua anak tersebut juga menjelaskan, mereka bekerja lima hari dalam seminggu, selain hari Selasa dan Jumat. Dalam waktu tersebut, L-H sering mendapat setoran tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Uang tersebut lantas disetorkan kepad DK. “Dari situ saya mendapatkan upah sepuluh persen dari total uang yang saya setorkan. Setelah itu dari total upahnya saya, saya membaginya sepuluh persen lagi untuk keempat anak buah saya,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, enam buah handphone, satu modem, 20 lembar ATM BCA dan bukti transfer serta uang tunai Rp 5 juta rupiah. (SR)

