Januari 2016

Surabaya - Hanya dalam waktu seminggu. Unit Vice Control (VC) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online beromset 1,5 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan setidaknya lima tersangka, mereka adalah S-B (45), warga Jalan Kalianyar Gang V, S-G (43), warga Jalan Tambaksari II,S-Y (58), Jalan Pakal dan Y-S, (31), warga Jalan Asemrowo serta L-H (41), warga Pucang Anom Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti menjelaskan penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya judi online tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai penombok dalam situs judi online www.ultra88.com.

“Berdasarkan penyamaran itu, akhirnya kami berhasil menangkap empat tersangka yakni S-B, S-G, S-Y dan Y-S. Keempatnya bertugas sebagi pengecer atau mencari penombok,” ungkapnya.

Manang menjelaskan setelah menangkap empat tersangka, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata, setelah keempat tersangka memperoleh tombokan dari para penombok, tombokan yang berjumlah hingga ratusan juta tersebut lantas disetorkan kepada L-H. Yang tidak lain adalah pengepul.

“Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka L-H. Tersangka kami tangkap dirumahnya saat sibuk menghitung uang tombokan dari judi online tersebut,” jelasnya.

Setelah menangkap L-H, lanjutnya Manang polisi mencoba mengejar AT yakni bandar judi online tersebut. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat digrebek. Polisipun saat ini masih mengejar bandar judi yang sudah dua tahun beroprasi di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta itu.

Sementara itu, kepada polisi Li-H mengaku sudah menjadi anak buah DK semanjak lima bulan terakhir. Di ditawari menjadi pengepul oleh DK lewat sosial media facebook. Namun syaratnya dia harus memilik anak buah lain yang mau dijadikan untuk menjadi pengecer, atau orang mencari para player atau pemain.“Saat itulah saya mengajak mereka (keempat pengecer) untuk bergabung dengan saya. Saya kenal mereka karena sebelumnya kami juga sesama player judi online,” terangnya.

Bapak dua anak tersebut juga menjelaskan, mereka bekerja lima hari dalam seminggu, selain hari Selasa dan Jumat. Dalam waktu tersebut, L-H sering mendapat setoran tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Uang tersebut lantas disetorkan kepad DK. “Dari situ saya mendapatkan upah sepuluh persen dari total uang yang saya setorkan. Setelah itu dari total upahnya saya, saya membaginya sepuluh persen lagi untuk keempat anak buah saya,” ungkapnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, enam buah handphone, satu modem, 20 lembar ATM BCA dan bukti transfer serta uang tunai Rp 5 juta rupiah. (SR)

Surabaya - Petugas Narkoba Polsek Sukomanunggal menggerebek pesta Narkoba di sebuah rumah di Jalan Kalangan. Tiga tersangka berhasil diringkus.

Mereka adalah K-A (25), warga Jl Simorejosari F-O (23), warga Jl Simo Kalangan, dan D-R (23), warga Simo Kalangan Baru. “Di lokasi, kami juga menemukan seperangkat alat hisap, dan 2 poket sabu, yang kini kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kompol Yulianto, Kapolsek Sukomanunggal didampingi Kanitreskrim, AKP Sukoco, Sabtu (23/1) kemarin.

Yulianto mengatakan, proses penggerebekan ini, bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah Jl. Simo Kalangan sering dijadikan ajang pesta sabu. Polisi yang tidak hanya tinggal diam, kemudian segera bertindak bersama anak buahnya dengan melakukan pengintaian di rumah target. “Ternyata informasi itu benar adanya. Ada beberapa pemuda yang berlalu lalang di rumah tersebut. Begitu mereka asyik nyabu, anggota saya tanpa ampun menggerebeknya,” tukasnya.

Sementara dihadapan penyidik, para tersangka yang resmi menghuni penjara Mapolsek Sukomanunggal, mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama Sandy, warga Jl Petemon, yang akhirnya juga dibekuk polisi di rumahnya. Yang membeli adalah F-O sebanyak empat poket. Dua poket dipakai pesta oleh ketiga tersangka, sedangkan 2 poket sisanya disimpan. Apesnya, rencana tersebut akhirnya dibubarkan polisi. “Untuk harga 1 poketnya Rp 200 ribu,” aku F-O.  ( SR)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki aturan khusus tentang tarif parkir. Bahkan peraturan walikota (Perwali) nomor 37 tahun 2015 tentang parkir yang baru, juga telah diterapkan sejak 1 Agustus 2015 yang lalu.

Tarif parkir berdasarkan Perwali diantaranya untuk sepeda motor di Tepi Jalan Umum (TJU) tarifnya Rp1.000. Tarif untuk sepeda motor TJU ini sebelumnya hanya Rp500 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk sepeda motor yang parkir ditempat insidentil tarifnya Rp2.000 atau naik dari sebelumnya Rp1.500. Sedangkan sepeda motor yang parkir ditempat parkir zona, dipatok Rp2.000 atua masih tetap seperti aturan sebelumnya.

Sementara itu, tarif parkir mobil pribadi menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp1.500 untuk sekali parkir. Untuk yang parkir ditempat insidentil menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.500.

Sedangkan yang parkir ditempat parkir zona tidak mengalami perubahan tetap Rp5.000. Sedangkan tarif parkir mobil ditempat wisata menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.000.

Menurut Bagus P Sekjen GRJ parkir dijalan tarif sudah tidak sesuai ketentuan. Seperti parkir kendaraan di tepi jalan dikenakan Rp 2.000 sampai Rp 3.000." Saya meminta Dinas Perhubungan harus lebih tegas parkir yang melanggar ketentuan tarif yang berlaku saat ini,"tegasnya.

Pelanggaran yang kerap terjadi, kata pria yang berambut cepak, biasanya terjadi tempat pariwisata mall dan rumah sakit. Apalagi pada saat hari libur parkir ditepi jalan bisa mencapai Rp 3.000. sampai Rp 5.000. "Aneh tarif tempat Insidentil di WTC Mall mencapai Rp 3.000 itu sudah jelas melanggar ketentuan, tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan,"ucap Bagus.   (ss/kk)

Surabaya – Meski Polisi melarang Odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di Jalan Raya tapi di kawasan Kedung Cowek akses Suramadu masih nekat beroperasi seharusnya petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak khususnya Satlantas harus bertindak tegas dan melarang Ondong-ondong melintasi di jalur utama atau jalan protokol, karena menurut Rifai Sekjen Lasbandra dinilai berbahaya untuk mengangkut penumpang.

‘’Kereta kelinci semacam itu telah diubah tidak sesuai lagi dengan bentuk aslinya. Untuk uji kelayakan tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ketika terlibat kecelakaan menjadi fatal. Karena itu, Satlantas harus kembali menggencarkan razia kereta kelinci, mereka yang nekat beroperasi di jalan raya diamankan,"katanya.

Dia juga menambahkan, petugas Polantas harus berani menilang, pemilik kereta kelinci juga wajib mengembalikan bentuk kendaraan itu seperti semula. Apalagi Ondong-ondong tersebut telah menganggu kendaraan lain, Selain itu keberadaanya juga tidak memiliki ijin operasi, Dan melanggar Undang-undang lalu lintas  bahwa kereta kelinci dilarang melintas di jalan utama.

" Seharusnya kereta kelinci  tidak boleh beroperasi di Jalan Raya, saya minta petugas kepolisian harus bertindak tegas, sebelum ada kecelakaan dan korban. Keselamatan penumpang adalah nomor satu, jika terjadi apa-apa dengan penumpang, yang rugi juga pemilik dan sopir kereta kelinci,” ucap Rifai. (nhs)

Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa timur dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya, Ketua DPW PPP DR. KH. Masykur Hasyim. MM. MBA. dan Sekwil DPW PPP Jatim H. M. Mahfud Busiri. SH. M.Si serta Ketua DPC PPP  (H.Saiful Bahri.S.a.g dan Ketua AMK PPP Jatim M.Aunur Rofiq SH. melaporkan Musyaffa' Noer M.Si ke Polda Jatim, terkait penutupan dan menggembok Kantor DPW PPP Jatimdi Jalan Kendangsari, yang dinilai arogan dilakukan oleh Musyaffa' Noer M.Si dan para anggotanya (Jum'at, 8/1).

Laporan ke Polda Jatim ini ditujukan agar penguasaan kantor DPW PPP yang dilakukan Musyaffa' Noer M.Si dengan merantai dan menggembok itu adalah perbuatan melawan hukum, dan pihak Musyaffa serta anggotanya tidak diperbolehkan menggunakan atribut PPP, pihak PPP kubu Djan Faridz selama ini tidak pernah melakukan yang sekiranya terindikasi melawan hukum, semua perbuatan didasari oleh hukum yang berlaku.

" Musyaffa' Noer M.Si Kita laporkan ke polda jatim dengan maksud dan tujuan untuk tidak melawan hukum, dengan melakukan perbuatan arogan seperti merantai, menggembok, serta tidak boleh menggunakan atribut PP, semua tindakan yang kami lakukan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di indonesia, jika Pihak Musyaffa' Noer M.Si mencoba melawan hukum, kami semua tidak segan segan akan melakukan tindakan tegas dan akan meneruskan laporan berlanjut sampai tuntas ke polda, sampai ke mabes polri bila perlu, akan kami persiapkan bukti bukti nya, karena kami membela hak kami sebagai PPP yang sah secara Hukum Indonesia" ungkap Sekwil DPW PPP Jatim H. M. Mahfud Busiri. SH. M.Si

Rep: ( hsn/ali/rfk).

Bus AKDP cari Penumpang
Surabaya – Terminal bayangan bermunculan di sejumlah titik di wilayah timur namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dan serius oleh pihak Dinas Perhubungan serta Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemantauan “SadapNews”, Kamis (7/1), terminal bayangan antara lain di Jalan Kalimas Baru dekat Terminal Pelabuhan Tanjung Perak selalu di buat ngetem oleh Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang memilih melalui jasa penyeberangan Jembatan Suramadu, dan Jalan Kedung Cowek Dekat Polsek Kenjeran juga dibuat ngetem carry dan Elf mencari penumpang. Kondisi seperti itu telah berlangsung lama. 

Pemandangan tersebut selain merusak estetika, juga jadi pemicu kemacetan. Sementara keberadaan terminal resmi di Kedung Cowek kini molompong alias sudah jarang lagi digunakan angkutan umum untuk menaikan atau menurunkan penumpang.

Bagus Sekjen GRJ (Gerakan Rakyat Jawa Timur) meminta, agarDinas Perhubungan Surabaya khususnya pihak kepolisian untuk bekerja sama dalam mengurus keberadaan terminal bayangan itu.
"Harus dikosongkan terminal bayangan itu. Jangan dibiarkan, harus dikontrol. Kita semua harus bekerja sama dalam melakukan itu. Khusus Bus AKDP yang selalu ngetem di Dekat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kami berharap supaya terminal bayangan itu ditertibkan," tuturnya. (nhs)


Surabaya - Berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadikan Polri sebagai alat Negara penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Sebagai fungsi yang menunjuk pada tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang yaitu fungsi preventatif dan fungsi represif.


Fungsi preventif melalui pemberian perlindungan, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, dan fungsi represif dalam rangka penegakan hukum.
Dikaitkan dengan ”tugas” intinya menunjuk pada tugas yang secara universal untuk menjamin ditaatinya norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Semua itu dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarat, yang pada giliranya dapat menjamin kelangsungan, kelestarian masyarakat itu sendiri.


Kenyataan yang terjadi di lapangan justru bertolak belakang dengan amanah undang yang di berikan kepada aparat kepolisian. Seharusnya manjadi pengayom dan pelindung masyarakat justru menjadi musuh dengan masyarakat.

Salah satunya Hasan Warga Simokerto mengeluhkan bahwa pada saat di ajak temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengambil sepeda motor saudaranya karena ditilang pada saat Operasi di bawah jembatan Suramadu sisi Surabaya. Setelah sampai temannya menghadap anggota lantas bagian tilang, karena ada petunjuk harus menghadap AKP Bambang Kasat Lantas, temanku langsung mencarinya dan bertemu di halaman depan Masjid Polres. Karena Kasat Lantas mau keluar, temanku disuruh menunggu. Tak lama kemudian AKP Bambang Kasat Lantas datang.
" Saat temanku mau minta tolong dan masuk ke ruangan Kasat Lantas saya mengikuti temanku masuk, tapi alangkah terkejutnya seorang polisi berpangkat perwira mengeluarkan suara tinggi dan mengusir saya. Apakah seorang pengayom dan pelayan masyarakat seperti itu? apakah masyarakat yang gak kenal oleh polisi di perlakukan seperti itu?,"keluhnya sambil bertanya. Selasa, (05/01).
Sementara AKP Bambang Soegiharto, SH. Pada saat dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS) hanya menjawab, "saya minta maaf secara pribadi kepada Hasan, tidak ada maksud ngusir masyarakat, tadi saya hanya bergurau, mungkin Hasan dianggap serius tapi yang pasti saya tetap berterimakasih karena Hasan udah ngingetin saya, karena kita manusia tidak ada yang sempurna,"ucapnya.    (nhs)

Surabaya - Pungutan liar yang dilakukan oleh sekolah lanjutan, seperti yang dilakukan oleh sekolahan SMPN 54 . Pungutan yang dilakukan meresahkan warga dan wali murid, pasalnya pungutan yang tidak seharusnya diperbolehkan oleh pemerintah telah dilanggar oleh oknum guru dan kepala sekolah.

Saat mengambil rapor UAS semester ganjil wali murid dikenai pungutan liar dengan dalil infaq atau seikhlasnya. Semua wali murid kelas 7 ABCDE di kenakan pungutan liar tersebut.

Menurut wali murid yang namanya enggan dipublikasikan bahwa pada saat pengambilan rapot waktu itu wali murid di kenakan pungli oleh pihak sekolah dengan alasan untuk Infaq. "Memang nominalnya tidak ditentukan berapa tapi kita sebagai wali murid merasa keberatan,"tuturnya.

Sementara Mochamad Djunaedi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala sekolah SMPN 54 pada saat dikonfirmasi lewat SMS ( Short Message Service) mengatakan, tidak ada pungutan, kalau ada wali murid yang merasa dipungut tolong datang ke sekolah saja biar ada kejelasan. " Biar tidak menimbulkan fitnah,"katanya.

Setelah menyinggung masalah pungutan pada saat pengambilan rapot semester ganjil, Plt SMPN 54 ," Oh...berarti wartawannya kemarin saat bagi rapot  ada di sekolah ya.....la..kok diam saja," balasan terakhir sms kepada wartawan.   (NHS)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget