![]() |
| Terdakwa Eunika Lenny Silas |
Surabaya, SadapNews - Terkait pemberitaan Kamis 16 Juni 2016, yang menyatakan,
Eunika Lenny Silas melalui Tim Kuasa Hukumnya telah berkirim surat ke
Bareskrim Mabes Polri agar menemukan tersangka lain terkait penjualan 4
unit alat berat yang uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada
dirinya.
Hal ini dilakukan agar kasus penjualan sepihak tersebut
dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, setelah Tan Paulin kabur
paska dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengaduan Lenny ini harus terus dikembangkan. Siapapun
yang diduga terlibat juga diperiksa. Jika ada yang terbukti bersalah,
kita minta dia ditetapkan sebagai tersangka," kata
Harja Karsanah (HK) Kosasih dikantornya. Kamis (16/6/2016) lalu.
Harja Karsanah (HK) Kosasih dikantornya. Kamis (16/6/2016) lalu.
Pasalnya, Kosasih menduga masih ada dua tersangka lain yang
sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Kosasih menambahkan,
penyidikan terhadap Direktur dan Komisaris PT SLE diharapkan dapat
menjadi babak baru penanganan kasus ini. Ia juga meminta, agar Penyidik
Bareskrim Mabes Polri segera menelusuri kemungkinan keterlibatan
pihak-pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi yang juga diduga
menikmati uang hasil penjualan dari 4 unit alat berat tersebut.
“Keterlibatan pihak-pihak lain itu sangat dimungkinkan,
sebab alat-alat berat itu sempat diatasnamakan PT SLE lebih dulu sebelum
dijual Pauline Tan kepihak ke tiga yakni Chandra dan Gunawan seharga
Rp. 950 juta untuk tiap unitnya,” ujar Kosasih.
Selain itu, Kosasih mengatakan, Bareskrim juga diharapkan
menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Terutama, kaitanya, terhadap adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke
rekening PT SLE.
“TPPU itu diperlukan dijadikan pasal sangkaan, sebab dalam
transaksi itu sudah terjadi penyamaran atau penggelapan. Uang hasil
penjualan excavator dan dozer yang menjadi bagiannya Lenny tidak
diserahkan, sebaliknya malahan diterima atau dikuasi oleh PT SLE tanpa
sepengetahuan Lenny," jelas Kosasih.
Sedangkan menurut pengakuan Kuasa Hukum Tan Paulin, yaitu
Rusadi Nurima, mengatakan. Bahwa sesuai fakta yang ditandatangani oleh
Kuasa Hukum Eunike Lenny Silas pada tanggal 14 Juni 2011, telah
disepakati.
“Alat berat akan dihentikan oleh PT SLE di Leasing PT. ACC dan hasil leasing akan dibagi 2 (dua) SLE dan ELS.”ujar Rusadi.
Masih kata Rusadi, dalam logika akal sehat sudah nyata. Hal
ini bermakna hasil leasing akan dibagi 2, yaitu sisa kewajiban yang
harus dibayar oleh SLE dan ELS. Supaya Leasing dapat dihentikan oleh PT
SLE.
"Secara akal sehat dan waras, agar Leasing dapat dihentikan, maka di barengi dengan pelunasan kewajiban. Alias ada pembayaran ke PT ACC, bukannya seperti yang di sesatkan oleh pihak-pihak Eunike Lenny Silas, seolah-olah leasing adalah hak untuk mendapatkan uang dari PT ACC". imbunya.
Menurut data yang dimiliki, Rusadi Nurima. Yang menerangkan tentang jual beli alat berat tersebut, antaranya:
1.Didalam hal kerjasama pembelian alat berat Tanggal 17 Mei
2010. Berdasarkan fakta dan bukti Eunike Lenny Silas menyetujui
pembelian alat berat dengan modal dan keuntungan dibagi dua (2) Tan
Paulin 50% dan Eunike Lenny Silas 50 %. Yang sebagaimana tertuang
didalam bukti pernyataan Eunike Lenny Silas bahwa: "saya menyetui
pembelian alat berat dengan modal bersama dibagi dua maupun hasil
keuntungan dibagi dua sama rata 50% : 5O%."
2. Sejak awal pembelian dilakukan melalui PT United
Tractors Indonesia (PT.UTI) dengan menggunakan nama PT.SLE dan realisasi
pembayaran sebesar 80% dilakukan oleh pihak lesing yaitu PT ACC, atas
alat berat senilai USD 910.700 tersebut. Sehingga PT.SLE membuka cek
tunai kepada PT.ACC untuk seluruh sebagai jaminan pembayaran senilai
Rp.8.481.104.368.
3. Bahwa dalam perkara ini, berdasarkan fakta Eunike Lenny
Silas sendiri mengakui telah sepakat kerjasama. Kerjasama alat berat
dengan kompisis kewajiban 50% : 50% yang mana telah ada kewajiban. Yang
harus diselesaikan oleh Eunike Lenny Silas ke PT SLE sebesar
Rp.4.240.521.184,- sesuai fakta atas perlakuan Eunike Lenny Silas,
"karenanya saya menyetujui pembelian alat berat dengan modal bersama
dibagi dua maupun hasil keuntungan sama rata dibagi dua yakni 50%:50%.
Dapat saya jelaskan, berdasarkan keterangan Tan Paulin sendiri kepada
saya, angsuran kedua set alat berat yang menjadi kewajiban saya selama
tiga puluh enam angsuran dan sudah saya laksanakan pembayaran angsuran
sampai Juni 2011. Dalam perkara ini nyata sekali bahwa Eunike Lenny
Silas masih meninggalkan kewajiban terhadap pembayaran angsuran yang
mana ditalangi oleh PT. SLE sebesar Rp.3.324.925.840,-.
4. Bahwa yang harus diketahui dalam perkara ini, ada
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Eunike Lenny Silas dalam
kerjasama alat berat. Seperti yang nyata dalam perkatan Eunike Lenny
Silas: "Dua set alat berat tersebut yang separuh bagaian menjadi hak
saya oleh Tan Paulin telah diatasnamakan menjadi atasnama PT.SLE ketika
Eunike Lenny Silas mengakui punya hak atas dua set alat berat. Akan
tetapi dalam kewajiban, atas pembayaran dua set alat berat tersebut
nyatanya tidak dilaksanakan". Sehingga fakta ini harus diungkapkan atas
segala bentuk tipu sandiwara yang kerap dilakukan untuk mengecoh dan
mengelabui pembaca seolah-olah Eunike Lenny Silas telah melaksanakan
seluruh kewajiban kepada PT.SLE yaitu membayar sesuai kesepakatan
masing-masing 50%:50%, senilai Rp.4.240.521.840,-.
5. Bahwa selama ini Eunike Lenny Silas hanya membayarkan
cicilan sebanyak 10 kali, dengan nilai total Rp. 915.596.000,-
(sembilan ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu
rupiah). Padahal kewajibannya sesuai dengan pengakuan Eunike Lenny Silas
yaitu wajib membayar 50% yakni sebesar Rp. 4,465,000,000,- (empat
milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), merupakan nilai
kewajiban yang sama di tanggung oleh Tan Paulin. Sehingga dengan
faktanya ini, Eunike Lenny Silas bukannya surplus, melainkan minus
yaitu sebesar Rp 3.324.925.840 terhadap kewajiban alat berat tersebut,
sehingga minus tersebut di tanggung oleh Tan Paulin selaku pemilik PT
SLE.
6. Bahwa fakta yang selanjutnya terjadi, adalah selain
meninggalkan minus, terhadap Tan Paulin, Eunike Lenny Silas dengan
sewenang wenang tanpa aturan, membebankan dana Leasing yang telah di
setorkan untuk keperluan pembayaran kepada PT. ACC, meminta untuk di
retur (dikembalikan). Dengan cara sewenang-wenang menggunakan sebagai
pembayaran Hutang Interior Eunike Lenny Silas kepada Tan Paulin.
Pengambilan Retur tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan kepada
Tan Paulin, padahal hal tersebut bukan merupakan bagian dari kesepakatan
perjanjian alat berat. Sehingga akibat ulah Eunike Lenny Silas yang mau
seenaknya sendiri itu, Tan Paulin yang sebenarnya dirugikan. Eunike
Lenny Silas sesuka hatinya melepaskan tanggung jawab dari kewajiban
hutangnya kepada Tan Pauline.
7. Bahwa terhadap padangan yang salah ketika Eunike Lenny
Silas menuduh Tan Paulin melakukan perbuatan melawan hukum ketika
menjual alat berat tersebut senilai Rp 3.800.000.000. Padahal sesuai
kesepakatan yang ditandatangani bersama, telah nyata Leasing akan
dihentikan oleh PT SLE dari ACC, dan Eunike Lenny Silas telah sepakat
dan menyetujui, artinya untuk dapat di hentikan, PT SLE harus membayar
seluruh leasing hingga lunas, dan sumber dananya berasal dari alat berat
itu sendiri.
Sangatlah tidak masuk akal sehat nalar, ketika Eunike Lenny Silas telah setuju menghentikan leasing, tapi tidak setuju alat berat di jual. Ketika alat berat di jual adalah otomatis ketika leasing di hentikan, sangatlah tidak mungkin ketika leasing dihentikan, tapi alat berat tersimpan di Garasi rumah.
8. Bahwa terhadap pandangan Eunike Lenny Silas, bahwa Tan
Paulin tidak berhak menjual alat-alat berat tanpa persetujuan pihak
Eunike Lenny Silas, hal ini merupakan pendapat yang aneh dan lucu. Sebab
sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, antara PT SLE dan CV ELS
telah menandatangani sama-sama setuju untuk menghentikan Leasing di PT
ACC, dan Leasing dibagi dua antara PT SLE dan CV ELS. Sebagai
konsekwensi penghentian kerjasama maka kewajiban sisa leasing harus
dilunasi. Sebagai konsekwensi sisa kewajiban leasing harus dilunasi maka
alat berat tidak terelakan dan secara otomatis harus dijual. Karena
sumber sisa pelunasan leasing antara lain diambil dari hasil penjualan
alat berat. Selain ditanggung dengan pribadi Tan Paulin sendiri untuk
menutupi minus diatas.
9. Bahwa pihak Eunike Lenny Silas secara sengaja
mengabaikan fakta bahwa dalam kerjasama alat berat ini yang dirugikan
adalah Tan Paulin pemilik PT Sentosa Laju Energy, yang telah mendapat
tuduhan yang menyesatkan seolah-olah PT Sentosa laju Energy menggelapkan
dana penjualan dari alat berat senilai Rp 3.800.000.000 yang telah
nyata dana tersebut untuk melunasi Leasing sesuai dengan kesepakatan
yang telah ditandatangani bersama yaitu untuk penghentian Leasing PT.
ACC, dana hasil penjualan tersebut bukan dimiliki dan dikuasai oleh PT
Sentosa Laju Energy.
Terakhir, bahwa dengan demikian, sangat jelas dan terang
benderang, tuduhkan penggelapan atas hasil penjualan alat berat oleh Tan
Paulin dalam kerjasama alat berat adalah fitnah yang tidak berdasar
dan dikaulifisir sebagai LAPORAN PALSU.
Apalagi Eunike Lenny Silas mengakui ada perjumpaan hutang dalam kerjasama interior dan gorden. Dengan kata lain sebenarnya Eunike Lenny Silas tidak mengalami kerugian atas perkara yang dilaporkan. Sebaliknya justru TAN PAULIN yang dirugikan. (Yud)
Apalagi Eunike Lenny Silas mengakui ada perjumpaan hutang dalam kerjasama interior dan gorden. Dengan kata lain sebenarnya Eunike Lenny Silas tidak mengalami kerugian atas perkara yang dilaporkan. Sebaliknya justru TAN PAULIN yang dirugikan. (Yud)
