![]() |
| Tersangka Fasihol dan petugas |
Sementara Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja'far mengatakan, awalnya pada hari Senin, 16 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka memang sudah berencana untuk melakukan pencurian motor di Surabaya.
"Mereka berangkat dari Madura secara bersama, kemudian sesampainya mereka di Jalan Garuda depan Telkom samping JMP (Jembatan Merah Plaza), mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat, dengan cepat mereka mengambilnya," katanya, Rabu (18/05/2016).
Selanjutnya, Lily mengungkapkan bahwa modus yang mereka adalah seperti yang pada umunya terjadi. "Yakni mereka melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T. Mereka membagi tugas yakni FS (Faishol) memonitor sekitar tempat mereka beraksi dan HR (Harun) sebagai eksekutor," ungkpanya.
Lalu kemudian korban, Abdul Hamid setelah mengetahui motor telah raib, langsung melaporkan kejiadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya. "Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras langsung menyanggong pelaku dipintu keluar tol Suramadu, dan pelaku pun berhasil ditangkap," terang Lily.
Dari tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan L 5349 ZQ. Faishol yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (nhs)
