![]() |
| Kapolres Bangkalan Menunjukkan BB Sabu |
Press release ini di sampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K kepada awak media baik cetak maupun elektronik tentang hasil penangkapan di dampingi oleh Kabag humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin serta Kasat Narkoba AKP Ruslan Hidayat dengan menghadirkan satu orang tersangka pengedar sabu di Kabupaten Bangkalan berinisial Msr (30) warga Desa Gili Barat, Kec. Kamal selain itu juga Kapolres juga memaparkan barang bukti diantaranya sabu yang sudah di jadikan paket-paketan kecil serta timbangan eletronik.
" Satu tersangka pengedar berhasil ditangkap dan ber inisial IM Bandar narkoba juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Msr ditangkap di depan PT Ben Santoso Kamal. Barang Bukti yang diamankan 7 kantong plastik klip kecil berisi sabu Bruto 10,83 gram, 3 sendok sabu, 1 buah dompet tempat penyimpanan sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam No. Pol : M 4344 - - ," ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, tersangka Msr mengakui kalau sudah 1 tahun bekerja sebagai pengedar narkoba. saat petugas ditangkap Msr menyimpan sabu-sabu dibawah karpet pinjakan sepeda motor yang dikendarainya.
" Msr dikenakan pasal tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Gol 1 jenis (sabu) pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 34/2009 tentang Narkotika diancam pidana selam 10 tahun," tegasnya. (nhs)
