Mei 2016

Anggota lantas bantu mendorong mobil
Bangkalan, SadapNews - Sejumlah personil Sat Lantas Polres Bangkalan dipimpin oleh KBO Lalu lintas Polres Bangkalan Ipda Mansyur. Selasa (31/5) pagi laksanakan patroli dan pengamanan arus lalu lintas disejumlah ruas Jalan Raya Blega Bangkalan yang terendam genangan air (banjir, red).

Pantauan Memo X, tampak personil Sat Lantas Polres Bangkalan dipimpin oleh Ipda Mansyur terlibat dorong-dorongan kendaraan masyarakat yang mogok ditengah banjir, tanpa menghiraukan hujan dengan curah yang cukup deras.

 Kendaraan yang didorong oleh personil Sat Lantas Polres Bangkalan mulai dari Sepeda Motor, Becak serta Mobil dan kendaraan lainnya yang tampak mengalami permasalahan mati mesin disaat menerobos tingginya genangan air yang diakibatkan curah hujan yang cukup deras.
KBO Lantas Ipda Mansyur saat di lokasi

“Ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai Personil Polres Bangkalan khususnya Sat Lantas Polres Bangkalan, apalagi banyak kendaraan masyarakat yang mogok ditengah banjir,” kata Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Ady Nugroho melalui KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Mansyur, Selasa (31/5). Dikatakanya juga,

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha memalui Kasub bag humas AKP Bidarudin, sebelumnya telah mengarahkan seluruh Personil untuk turun kejalan melaksanakan patroli, mengatur arus lalu lintas dan membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan. “Hal ini agar situasi arus lalu lintas di Kota Bangkalan tetap berjalan lancar,” tegasnya. (nhs)

Kosasi SH Penasehat Hukum Eunike Lenny Silas
Surabaya, SadapNews - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didatanggi beberapa orang pada hari Selasa (24/5) lalu, mengaku sebagai korban penipuan Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono adalah bentuk rekayasa dan pendzoliman yang bertujuan untuk mengkriminalisasi Usman dan Lenny Silas.

Adanya bentuk pendzoliman dan rekayasa yang bertujuan untuk mempengaruhi independensi hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono itu diungkapkan ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas, Kosasih, SH. Menurut Kosasih, kehadiran orang-orang yang mengaku sebagai korban penipuan Lenny dan Usman yang berteriak-teriak ketika persidangan Lenny dan Usman hendak digelar itu sudah cenderung fitnah dan sangat mencemarkan nama baik khususnya Lenny Silas.

“Perlu saya tegaskan, Lenny Silas tidak pernah ada kebiasaan ataupun menawarkan kerjasama bisnis hingga akhirnya melakukan penipuan, maupun penggelapan dana nama-nama yang disebut dalam press release tanggal 24 Mei 2016 maupun pemberitaan di beberapa media massa dan online, “ ujar Kosasih.

Dalam perkara ini, lanjut Kosasih, Eunike Lenny Silas sebenarnya korban mafia hukum atau mafia batubara dan sebagai orang yang terdzolimi. Awalnya, Lenny Silas adalah pemodal beberapa pengusaha. Kemudian perusahaan Lenny dan Lenny secara pribadi, telah menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggungjawab hingga mengalami kerugian total mencapai Rp. 500 miliar.

“Tuduhan H. Abidinsyah ke Lenny Silas yang mengatakan bahwa H. Abidinsyah menjadi korban penipuan senilai Rp. 80 miliar adalah tidak benar. Lenny tidak pernah menipu Abidinsyah. Dalam kasus ini, perusahaan Lenny dan Lenny secara pribadi-lah yang sudah ditipu dan digelapkan uangnya oleh H. Abidinsyah sebesar Rp. 70 miliar, “ ungkap Kosasih.

Hal ini, sambung Kosasih, dapat dibuktikan dengan adanya pengambil alihan pembayaran hutang-hutang Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin tanggal 18 Maret 2012. Saat itu, H. Abidinsyah menyatakan bertanggungjawab untuk membayar hutang-hutang Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin senilai total US$ 33.750.000. Pembayaran dijanjikan dengan penyerahan 3 Kuasa Penambangan (KP) milik H. Abidinsyah.

Lenny kemudian ditipu kembali sebesar Rp. 35 miliar. Seluruh uang Lenny dan perusahaan miliknya tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga total kerugiaan Lenny dan perusahaannya mencapai Rp. 500 miliar. “Bukan hanya itu. Perusahaan Lenny Silas ada membayar ke H. Abidinsyah untuk pembelian batubara. Namun batubara yang diterima tidak sebanding dengan uang yang sudah Lenny bayarkan sehingga Lenny mengalami kerugiaan. Terkait H. Abidinsyah ditahan di Mabes Polri, karena penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup dan sah. Walau H. Abidinsyah mengajukan praperadilan dan permohonan praperadilannya itu dikabulkan hakim, bukan berarti tidak ada kewajiban H. Abidinsyah secara hukum untuk tidak menyelesaikannya dengan Lenny dan perusahaan Lenny, “ papar Kosasih.

Lenny, sambung Kosasih, juga tidak pernah melakukan penipuan, penggelapan dan melakukan kerjasama dengan Hartopo Sulistio. Lenny tidak pernah berhutang ke Hartopo Sulistio sebesar US$ 171 ribu. Begitu pula dengan Andhy Adhitama yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 7 miliar. Sebaliknya, Lenny sudah dirugikan Iwan, rekan atau partner Andhy Adhitama, yang berjanji akan menjualkan barang-barang dagangan Lenny Silas berupa tas merk Hermes dan perhiasan senilai Rp. 5 miliar.

Hingga saat ini, tidak ada pertanggungjawaban dari Iwan dan mengembalikan barang-barang Lenny tersebut. “Kemudian, Lenny tidak pernah menipu atau menggelapkan dana milik Usaidi, partner Juwono pemegang saham di PT. Energi Lestari Sentosa (ELS). Usaidi mengaku mengalami kerugian Rp. 10,1 miliar. Yang terjadi adalah uang sebesar Rp. 10,1 miliar itu adalah penyetoran modal dari Juwono di PT. ELS, “ papar Kosasih.

Masih menurut Kosasih, Lenny tidak pernah menipu, menggelapkan uang milik Raymond Everd senilai Rp. 4,4 miliar. Untuk diketahui, selama ini Lenny-lah yang memodali Raymond untuk usaha pengangkutan dan hingga sekarang Lenny tidak pernah mendapatkan keuntungan. Uang yang sudah disetorkan Lenny sebagai modal awal hingga saat ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Tuduhan Hendi yang mengatakan bahwa Lenny sudah melakukan penipuan, penggelapan senilai Rp. 80 miliar berupa Bilyet Giro (BG), juga tidak benar. Yang terjadi adalah, ketika Hendi bertransaksi dengan PT. ELS, ditangani langsung oleh terdakwa Usman. Waktu itu, Hendi menyerahkan uang sebesar Rp. 30 miliar untuk pembelian batubara.

Sebagai bentuk kepercayaan, Hendi kemudian meminta ke Lenny melalui Usman, untuk dibuatkan jaminan berupa BG yang berisi uang Rp. 30 miliar. Begitu batubara sudah dikirimkan dan diterima Hendi, BG yang dipakai sebagai jaminan itu malah tidak dikembalikan. BG tersebut malah dijadikan sebagai bukti seakan-akan Lenny sudah berhutang ke Hendi padahal BG tersebut tidak ada masalah. Semua pernyatan hutang, menipu, menggelapkan dan menerima dana baik dari Mike Kalwani senilai Rp. 125 miliar, Junanto sebesar US$ 4 Juta, Juwono sebesar US$ 1 Juta, Fatur dari PT. EPS sebesar Rp. 40 miliar dan Eddy Susanto Grup Waringin sebesar Rp. 25 miliar adalah bohong dan tidak benar.

Kosasi menunjukkan foto
Dalam pernyataan sikap dan tanggapan dari penasehat hukum Eunike Lenny Silas yang dinyatakan Kosasih, SH selaku ketua tim, selain ingin menanggapi masalah tuduhan penipuan, penggelapan dan menerima dana dari orang-orang yang tertera dalam press realese tanggal 24 Mei 2016, Eunike Lenny Silas melalui tim penasehat hukumnya juga ingin mempertanyakan pernyataan Azis Syamsuddin anggota Komisi III. Sebagai anggota dewan, menurut Kosasih, Azis Syamsuddin sudah memberikan tanggapan sepihak dan hal itu dapat menyesatkan. Mengapa sesat? Karena Azis Syamsuddin yang notabene anggota legislatif, langsung mengeluarkan pernyataan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan.

“Ini menjadi bukti bagaimana pengaruh dari mafia hukum yang begitu kuat sampai-sampai seorang anggota dewan, anggota DPR RI Komisi III memberikan tanggapan secara sepihak dan tidak sesuai fakta pada harianterbit.com. Dalam press realese itu Azis Syamsuddin menyatakan kepada media harianterbit.com bahwa adanya backing dari Kapolri BH sehingga beberapa laporan korban Lenny dan Usman ke penegak hukum justru tidak ditindaklanjuti bahkan dihentikan atau di-SP3, “ kata Kosasih.

 Masih menurut Kosasih, kalau memang Lenny ada kedekatan dengan Kapolri dan para penegak hukum di Mabes Polri, mengapa perkara Lenny Silas ini bisa disidangkan di PN Surabaya? Mengapa Lenny Silas dan Usman Wibisono menjadi terdakwa? Oleh karena itu, Kosasih berharap kepada para pejabat dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum atau menegakkan hukum yang benar, adil dan jangan terkecoh terhadap upaya manipulasi yang bertujuan untuk mendzolimi atau mengkriminalisasi seseorang, khususnya Lenny Silas. (nhs/pay)

Kapolres Bangkalan saat Menunjukkan BB Sabu-sabu
Bangkalan, SadapNews - Satuan Reserse Polsek Sukolilo dan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga pelaku jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di LP (Lembaga Pemasyarakatan) di Pamekasan. Para tersangka diringkus petugas di Dusun Tlagah, Desa Jukong, Kec Labang.

Ratusan gram barang haram berhasil disita. Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya tersangka S (32) Desa Morkepek Kec. Labang bersama rekannya AS (34) warga Desa Rapa Daya Kec. Omben Sampang dan SH (22) warga  Desa Jukong Kec. Labang digunakan pesta Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang sembunyi di belakang pintu kamar.Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah.  

 "Hasil penggeledahan, ditemukan 326,04 gram sabu-sabu yang siap dikirim ke Jember. Saat di intrograsi tersangka AS mendapatkan bubuk kristal putih dari Saudara H ( pengghuni Lp Pamekasan)" jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Kamis (26/5).

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu 326, 04 gram, petugas juga menyita 1 botol alkohol, 1 pak plastik klip kecil, 1 pak plastik klip kecil ukuran 8X12, 1 pak plastik kecil ukuran 11X17, 1 buah korek api, 1buah gunting, 2 timbangan elektrik,1 bong,  dan 4 buah Hand Phone.

" Mereka merupakan jaringan dan bandar narkoba, tersangka juga pernah menjalani hukuman 4 tahun kasus narkoba juga. 3 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum ditambah sepertiga dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar " tandasnya.  (nhs)



Kapolres Bangkalan Menunjukkan BB Sabu
Bangkalan, SadapNews - Satuan Narkoba Polres Bangkalan melaksankan Pers Release terkait hasil Operasi Kepolisian dengan sasaran kejahatan Narkotika baik terhadap pengedarnya maupun penggunanya,Rabu, (25/5) Pukul 13.00 WIB.

Press release ini di sampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K kepada awak media baik cetak maupun elektronik tentang hasil penangkapan di dampingi oleh Kabag humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin serta Kasat Narkoba  AKP Ruslan Hidayat dengan menghadirkan satu orang  tersangka pengedar sabu di Kabupaten Bangkalan berinisial Msr (30) warga Desa Gili Barat, Kec. Kamal selain itu juga Kapolres juga memaparkan barang bukti diantaranya sabu yang sudah di jadikan paket-paketan kecil serta timbangan eletronik.

 " Satu tersangka pengedar berhasil ditangkap dan ber inisial IM Bandar narkoba juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Msr ditangkap di depan PT Ben Santoso Kamal. Barang Bukti yang diamankan 7 kantong plastik klip kecil  berisi sabu Bruto 10,83 gram, 3 sendok sabu, 1 buah dompet tempat penyimpanan sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam No. Pol : M 4344 - - ," ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan, tersangka Msr mengakui kalau sudah 1 tahun bekerja sebagai pengedar narkoba. saat petugas ditangkap Msr menyimpan sabu-sabu dibawah karpet pinjakan sepeda motor yang dikendarainya.

" Msr dikenakan pasal tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Gol 1 jenis (sabu) pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 34/2009 tentang Narkotika diancam pidana selam 10 tahun," tegasnya.  (nhs)

Kasat Lantas saat cek kelengkapan anggota
Bangkalan, SadapNews - Kepolisian Polres Bangkalan khususnya Anggota lalu lintas rutin setiap melaksanakan apel. Usai pelaksanaan Apel pagi, seluruh anggota Lantas berbaris untuk menerima arahan dari Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Ady Nugroho serta cek sikap tampang, kerapian dan kelengkapan anggota dihalaman Polres Bangkalan, Rabu (25/5).

Sebagai personil Polri yang sehari - hari melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara langsung dibutuhkan penampilan yang baik. Sehingga masyarakat yang langsung bertemu dengan anggota polri merasa senang.

"Saya cek penampilan anggota, dari sikap tampang dan kelengkapan dalam bertugas dan biar menjadi motivasi ke aggota agar lebih semangat dalam menjalankan tugas pokoknya," ucap Kasat Lantas yang masih baru menjabat di Polres Bangkalan.
Brigadir Jony menerima Reward

 Tidak hanya mengecek kerapian dan kelengkapan saja, Kasat Lantas juga memberikan reward kepada Brigadir Joni Fahamsyah salah satu anggota lantas yang berhasil menangkap pelaku jambret di Jalan Pertanahan. (nhs)

Mobil Dinas Waka Polres Bangkalan saat di Periksa
Bangkalan, SadapNews -  Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2016 Anggota Propam bersama anggota Lantas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan personil dan surat kendaraan bagi anggota Polres Bangkalan di pintu masuk Mapolres Bangkalan, Selasa (24/5).

Setiap anggota baik Polri maupun PNS yang akan masuk ke Mapolres Bangkalan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Provost baik surat-surat pengendara seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu dan sabuk pengaman untuk mobil, serta KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri.


Sementara AKP Ady Nugroho Kasat Lantas Polres Bangkalan didampingi Iptu Nanang Abidin, S.H. Kaur Regident Satlantas Polres Bangkalan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2016 anggota Polri dan PNS Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal disiplin berlalu lintas, jangan sampai anggota dilapangan melakukan penegakan hukum namun internal Polres Bangkalan sendiri masih belum tertib. “Kami berharap, polisi menjadi suri tauladan dan percontohan bagi masyarakatnya dalam tertib berlalu-lintas,” pungkasnya.

Bahkan Mobil dinas Wakapolres Bangkalan dan anggotanya tak luput dari pemeriksaan oleh unit provost dan lantas Polres Bangkalan. Hasil ditemukan 7(tujuh) pelanggaran antara lain 4 karena SIM nya mati, 1 karena Kartu Tanda Anggota belum diperbarui, 1 Tidak membawa identitas, dan 1 Plat nomor sepeda motor tidak terpasang.   
(nhs)

Jacksen F. Tiago
Jakarta, SadapNews - Jacksen F. Tiago mantan Pelatih Persebaya Surabaya asal negara Brazil, masuk daftar calon pelatih Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2016. Masuknya nama Jacksen itu diungkapkan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Tony Apriliani, seusai diskusi Free Kick PSSI Pers bertema "Memburu Prestasi Timnas Indonesia dalam Bising Organisasi" di komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Selain Jacksen, Tony mengaku ada beberapa nama pelatih lainnya yang sudah masuk kantong Komite Teknik PSSI. Namun, mantan Wakil Ketua Komite Kompetisi PSSI itu enggan berbicara lebih jauh mengenai siapa saja calon pelatih Timnas Indonesia tersebut. Jacksen masuk daftar kandidat. Saya juga sudah berkomunikasi dengan dia dan kebetulan juga Jacksen sedang galau," kata Tony saat berbincang dengan bola.com.

 Nasib Jacksen memang sedang tak menentu bersama klub Malaysia Super League, Penang FA. Statusnya sebagai pelatih kepala tim berjulukan The Panthers masih menggantung usai diistirahatkan manajemen karena hasil buruk sejak April lalu.

Jika akhirnya tidak dipertahankan, kans Jacksen menjadi pelatih Timnas Indonesia bakal semakin terbuka. Tony juga menegaskan kandidat pelatih Timnas Indonesia tidak akan lebih dari tiga nama. "Ya, tidak akan terlalu banyak juga. Untuk siapa saja nama-namanya akan kami umumkan saat rapat Exco pada 23 Mei. Tidak boleh terlalu lama juga biar semua bisa berjalan dengan baik," ia menuturkan.

Tony juga mengaku daftar nama pemain dan pelatih Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2016 nantinya akan dilaporkan ke Kemenpora. Hal ini agar terjadi sinergi antara PSSI dengan pemerintah pasca dicabutnya sanksi FIFA pada 13 Mei 2016. Pagelaran Piala AFF 2016 yang akan diikuti 8 tim dari kawasan Asia Tenggara akan digelar di dua negara, yakni Filipina dan Myanmar. Turnamen edisi ke-11 ini mulai berlangsung, 19 November-17 Desember 2016.

Mobil Tamu Hotel Parkir di pedestrian dan Bagus P wakl ketua Lasbandra
Surabaya, SadapNews - Keluhan pengguna jalan terkait Emerald Hotel Jalan Ambengan No 14 yang sering kali tamu hotel parkir menggunakan jalur pedestrian. Fungsi pedestrian sebagai akses pejalan kaki. Akibatnya jalur pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk area parkir menjadi perhatian serius oleh Bagus P wakil ketua LSM Lasbandra.

 Menurut Bagus P, seharusnya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jajaran Satlantas Polrestabes harus lebih tegas pada Emerald Hotel, sering kali tamu hotel parkir menggunakan jalur pedestrian. Fungsi pedestrian sebagai akses pejalan kaki. Akibatnya jalur pedestrian yang semestinya untuk pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk area parkir itu sudah jelas melanggar dan tidak mematuhi aturan Amdal Lalu lintas yang telah ditentukan.

Parkir di atas pedestrian Itu sudah sering dikeluhkan oleh pengguna jalan nanti saya akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil tindakkan tegas apalagi Kanit Lantas Polsek Genteng mengintruksikan menderek mobil yang parkir di atas pedestrian di Emerald Hotel," tegasnya.

Perlu diketahui, Emerald Hotel mememiliki sekitar 38 kamar, parkir halaman hotel hanya bisa sekitar 4 - 6 mobil, hal ini perlu dipertanyakan Analisa Dampak lalu lintas (Amdalalin) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya.

Jika Anda melanggar peraturan ini ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda. Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan. Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis.

Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara dan izin mendirikan bangunan dicabut. Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.     (nhs)


Bagus P Wakil Lasbandra
Surabaya, SadapNews - Razia tempat hiburan malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya beberapa hari terakhir dituding pilih kasih.

 “Seharusnya petugas Satpol PP Kota Surabaya juga merazia tempat hiburan malam lainnya yang lokasi lain, jangan hanya hiburan di Jalan Krampung saja,” tegas salah satu wakil ketua LSM Lasbandra Bagus P, Rabu (18/5/2016) malam.

 Bagus menyayangkan penertiban tempat hiburan itu tak disertai dengan surat perintah dan berita acara pemeriksaan. Anehnya saat ini menurutnya masih banyak tempat hiburan lainnya yang belum tersentuh penertiban meski tak memiliki IMB, atau TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata). "Saya menyampaikan tuntutan agar Satpol PP tidak pilih kasih dalam penertiban tempat hiburan malam di Surabaya," tegasnya.

Sementara Santoso salah satu pengelola hiburan malam di Surabaya Utara mengatakan mengapa hanya sini saja yang disegel dan dirantai, khan masih banya hiburan malam yang tidak memiliki izin IMB dan TDUP. " Ini tidak adil, saya menduga pasti ada titipan atar bisnis," keluhnya.  (nhs)

Suasana Sidang Hak Cipta
Surabaya, SadapNews - Sidangan perkara tindak pidana Hak Cipta pembajakan lagu grup band Radja dilanjutkan, di persidangan saat ini menghadirkan pengusaha karaoke dari Nirwana Audio Visual ( PT. NAV) Achmad Budi Siswanto bersama bos PT. Imperium Happy Puppy Santoso Setyadi warga HR Muhammad No 73 B Surabaya (dalam berkas dipisah). Kedua terdakwa disidang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/5/2016).

Ketua Majelis Hakim Harjanto saat sidang berlangsung, hakim menolak semua eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa Budi Siswanto dan Santoso Setyadi. Sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda Saksi, dan saksi-saksi akan didatangkan, semua eksepsi yang diajukan oleh keduanya di tolak hakim. “Apakah perkara ini nantinya masuk ke ranah perdata atau pidana,” katanya.

Usai sidang Hakim Harjanto, meminta pada Jaksa segera mendatangkan saksi di persidangan selanjutnya, untuk kelengkapan dalam persidangan. Dalam waktu dua minggu lagi, Saksi akan di datangkan dari Jakarta, oleh Jaksa Fery E Rahman SH, Janji Jaksa pada hakim.

Penasehat Hukum (PH) PT.Happy Puppy, Sahat SH. mengaku, sangat menghargai keputusan majelis hakim. “Dan yang jelas perkara ini akan panjang, juga saya akan membuktikan kalau perkara klien saya ini tidak bersalah,” ucapnya.

Berdasar kronologi perkara, dalam dakwaan yang baru ini, terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121 huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya.

Perlu diketahui, perkara ini sebenarnya sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada saat itu eksepsi kedua kuasa hukum terdakwa diterima dan dakwaan jaksa ditolak oleh Majelis Hakim pada saat itu. Namun tak berhenti disitu, lalu Jaksa membenahi dakwaan yang semula, yang dianggap tidak memenuhi unsur dan dianggap kabur kurang valid.

Jaksa Fery Rahman membenarkan bahwa dakwaan awal kurang valid. “Ya memang dulu dakwaan Jaksa ditolak lantaran ada dakwaan yang kurang pas,” katanya.

Kedua Terdakwa, sebelumnya dilaporkan oleh Moldiansyah Mulyadi (Group Band Radja) lantaran pengusaha PT.Nav yang berada di Jjalan Ngagel Selatan Ruko RMI Kebun Bibit A 12-23 Surabaya, melakukan pembajakkan external. Diantara 3 judul lagu yang dicopy secara ilegal, dan di anggap sudah di edarkan.

Terdakwa Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium rumah hiburan karaoke Huppy Puppy dan Achmad Budi Siswanto, dari Nirwana Audio Visual (NAV) terancam ditahan akibat pembajakan lagu-lagu grup Band Radja. Dalam kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy puppy.    (aal)



Tersangka Fasihol dan petugas
Surabaya, SadapNews - Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kaki Fasihol (29) warga Bangkalan Madura mengenai betisnya, pasalnya saat hendak ditangkap justru melakukan perlawanan. Fasihol bersama rekannya Harun berencana untuk menjual motor hasil curian ke Madura. Semnetara tersangka Harun, rekan Faishol kini dalam perburuan petugas.

Sementara Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja'far mengatakan, awalnya pada hari Senin, 16 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka memang sudah berencana untuk melakukan pencurian motor di Surabaya.

"Mereka berangkat dari Madura secara bersama, kemudian sesampainya mereka di Jalan Garuda depan Telkom samping JMP (Jembatan Merah Plaza), mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat, dengan cepat mereka mengambilnya," katanya, Rabu (18/05/2016).

Selanjutnya, Lily mengungkapkan bahwa modus yang mereka adalah seperti yang pada umunya terjadi. "Yakni mereka melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T. Mereka membagi tugas yakni FS (Faishol) memonitor sekitar tempat mereka beraksi dan HR (Harun) sebagai eksekutor," ungkpanya.

Lalu kemudian korban, Abdul Hamid setelah mengetahui motor telah raib, langsung melaporkan kejiadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya. "Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras langsung menyanggong pelaku dipintu keluar tol Suramadu, dan pelaku pun berhasil ditangkap," terang Lily.

Dari tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan L 5349 ZQ. Faishol yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (nhs)




Mobil Tamu Hotel Parkir di Pedestrian
Surabaya, SadapNews -  Keruwetan arus lalu lintas dan parkir di pedestrian yang diakibatkan oleh parkir tamu Emerald Hotel di Jalan Ambengan No 14, mendapat sorotan dari LSM, Anggota Lantas Polsek Genteng maupun Anggota Lantas Polrestabes Surabaya.

Petugas lantas tersebut menuding pihak Emerald Hotel telah melanggar dan tidak mematuhi aturan Amdal Lalu lintas (Lalin) yang telah ditentukan. Indikasinya parkir kendaraan roda empat dari tamu hotel sehari-harinya meluber dan tidak tertampung di parkiran hotel. Ironisnya pelanggaran ini disinyalir sudah sering terjadi.

Salah satu anggota lantas Polsek Genteng yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa keberadaan parkir kendaraan roda empat milik tamu hotel yang hingga meluber ke jalan merupakan salah satu fakta adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak hotel. Apalagi parkir mobil di atas pedestrian itu suda jelas melanggar aturan Amdal Lalu Lintas.

 Sementara Imam Manager Emerald Hotel pada saat dikonfirmasi mengatakan, kita sudah mempunyai Amdal Lalu Lintas, " kita tidak seberapa, mas nya lihat Gereja di sebelah itu lebih parah dari kita, "katanya. Pada saat Manager Hotel di minta setmen tentang foto mobil yang parkir di atas pedestrian ternyata tidak mau menjawab, malah memperalihkan pembicaraan ke Gereja yang parkir mobilnya juga meluber.

Pantau dilapangan, ternyata tamu Emerald Hotel sering memakirkan mobilnya di atas pedestrian apalagi di pinggir jalan sudah jelas ada rambu-rambu dilarang parkir. (nhs)

Kapolrestabes dan Kasat Lantas saat meresmikan Game ANCITA
Surabaya, SadapNews - Dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan pemerintah kota Surabaya, Jawa Pos dan Yamaha mengadakan program "Surabaya Brantas"  atau Surabaya Berani Tertib Lalu Lintas. Program ini mempunyai beberapa sub program, diantaranya adalah Kampung Lantas, SOS (Save Our Students), dan ANCITA ( Anak-anak Cinta Lalu Lintas).

Subprogram ANCITA sendiri adalah program pendidikan lalu lintas yang dikhususkan ke segmen kanak-kanak, yaitu pengenalan dan pendidikan lalu lintas kepada anak-anak dari TK hingga SD (Sekolah Dasar) kelas 1, 2 dan 3. Mereka akan diperkenalkan dengan aturan-aturan lalu lintas dengan metode kedekatan yang sesuai dengan tingkat umur mereka, dengan asumsi bahwa daya tangkap dan daya ingat mereka terhadap suatu yang mereka pelajari masih sangat kuat, sehingga diharapkan peraturan-peraturan lalu lintas yang diajarkan dapat terserap dan direkam oleh ingatan mereka, sehingga mereka akan lebih kritis terhadap tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka.

Launching game Ancita (Anak-Anak Cinta Lalu Lintas) di Taman Bungkul, saat car free day, Minggu (15/5) resmi dibuka oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Imam Sumantri.

Kasat Lantas saat Memberikan Sambutan
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J. W. Manuputty, S.I.K. yang turut hadir dalam launching game ini menjelaskan, game ini diperuntukkan khusus untuk anak-anak supaya lebih mengenal rambu lalu lintas. Game gratis yang bisa di unduh di play store Android ini, sengaja dibuat untuk menekan angka kecelakaan dan tertib saat berlalu lintas.

"Game edukasi ANCITA untuk mengembangkan kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap anak-anak dalam rangka menunjang program Surabaya Brantas, sekaligus untuk mengajarkan etika berlalu lintas dan mengenalkan rambu-rambu lalu lintas sejak usia dini, sehingga anak-anak mendapat bekal pendidikan lalu lintas yang memadai serta mencintai lalu lintas yang tertib dan aman sejak dini. Semoga maksud dan tujuan dibuatkan game ini dapat tercapai, sehingga game ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap perkembangan etika berlalu lintas di tahun-tahun mendatang," katanya.(nhs)

Jajaran Polantas Polrestabes Surabaya dan Warga Maspati

Surabaya, SadapNews - Kegiatan Surabaya Brantas (Surabaya Berani Berlalulintas) serta penyuluhan terhadap masyarakat yang diadakan di Kampung Maspati Pada hari Minggu 1 Mei 2016 lalu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya berlangsung sangat meriah sekali.

Acara tersebut dimulai pukul 19.00 WIB, warga Maspati sangat mendukung sekali program dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan pengetahuan tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat di kampung tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang disebabkan oleh faktor manusia.

Petugas Polantas saat Memberikan Himbauan ke Warga Maspati
Kaurbin Ops Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Warih Hutomo, SH, menghimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya dengan cara tertib berlalu-lintas, "utamanya adalah siap fisik, siap kondisi kendaraan, siap menaati peraturan lalu-lintas yang ada, dan tak luput juga pemakaian helm SNI dan kelengkapan surat-surat saat berkendara sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman di jalan raya," tuturnya.

Pada kegiatan tersebut juga terdapat penampilan yel-yel tentang pelopor keselamatan berlalu lintas yang dikreasikan oleh masyarakat kampung tersebut. (nhs)

Embung yang Ambrol
Sampang, SadapNews - Program anggaran tahun 2015, yang sudah di laksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Sampang yang meliputi program pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan untuk kesejahteraan masyarakat kota maupun di pedesaan yang menjadi perhatian publik karena dinilai proyek tersebut tak ada kwalitas sama sekali.

Padahal anggara di setiap subbidang masing2 sakker intansi kabupaten Sampang anggaran nilai pagu di setiap paketnya berkisar ratusan juta sampai milyaran untuk pelaksanaan pekerjaan yang sudah menjalin kontrak di antara masing-masing satker dengan pihak kontraktor ironisnya ketika pelaksanaan di lapangan tak ada 1 pun pemasangan papan info proyek.

Hasil investisigasi di lapangan media SadapNews.com mendapat temuan proyek yang tidak sesuai bestek di lokasi Desa Daleman Kec. Kedungdung Kab Sampang, cenderung masyarakat di Desa tersebut sangat prihatin proyek anggaran tahun 2015 lalu PU Dinas Pengairan pelaksanaan pekerjaan Embung penampungan air sudah ambruk, proyek tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 400 juta, di lokasi proyek tersebut tidak ada papan proyek, masyarakat juga kesulitan untuk mengeluhkan.

 Pada saat konfirmasi kepada Kadis PU Dinas Pengairan melalui Santa sekretarisnya ternyata tidak ada respon sama sekali. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas PU Pengairan. Ternyata tidak hanya pekerjaan Embung saja yang tidak sesuai bestek, begitu juga proyek jalan desa pengaspalan jalan dilokasi tersebut juga tak ada papan info proyek dan pelaksana yang mengerjakan serta pagu anggaran.

Aspal yang Mengelupas


Salah satu tokoh masyarakat Desa Kacodur yang namanya enggan disebutkan mengatakan terus terang seluruh masyarakat sangat kecewa dengan proyek perbaikan jalan, pasalnya perbaikan itu baru saja dikerjakan tapi aspal kok sudah rusak seperti gini. "Saya yakin pasti ada permainan pengurangan volume aspal, karena pada saat hujan aspal - aspal yang dibilang masih itu sudah mengelupas dengan sendirinya," katanya. (Yus)


Sampang, SadapNews - Menjelang mudik lebaran tahun 2016 masyarakat banyak mengeluhkan tentang jalan Provinsi jalur Sampang – Ketapang sampai saat ini masih banyak belum diperbaiki, jalanan rusak parah, berlubang dan bergelombang bahkan pengguna jalan harus ekstra hati-hati melewati jalan tersebut. Rabu (04/05).

Dua contoh jalan rusak di daerah Desa Torjunan dan Desa Tragih Kecamatan Robatal, warga tidak tahan karena akses jalan tersebut sering terjadi korban kecelakaan, dengan rasa simpatinya warga memasang tanah dan batu ke lubang agar pengendara aman sewaktu melintasinya. Bahkan didua lokasi ini seringnya terjadinya kecelakaan, sementara Pemerintah Provinsi maupun Daerah seakan – akan tidak peduli dengan jalan yang rusak parah “jadi sering memakan korban kecelakaan dari dua jalan rusak ini” kata Jamal salah satu warga setempat kepada media sadap news.

Jamal Haris menilai Pemerintah Provinsi yang menangani jalan jalur Sampang – Ketapang tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan, padahal apapun alasannya harus segera diperbaiki dan dikerjakan dengan baik sesuai juknis.

Sementara saat dikonfirmasi ke Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kab. Sampang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Moh. Fauzi “tentang perbaikan dan pemeliharaan jalan lintas Sampang – Ketapang saya tidak punya kewenangan disitu” jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Pekerjaan Umum (PU) UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang Moh. Haris mengatakan, perbaikan dimulai dari yang paling parah dahulu, "sampai saat ini masih selesai triwulan pertama, baru memasuki triwulan kedua, serta masih ada triwulan tiga dan empat," katanya.

Ditanya soal Konsep Anggaran Moh. Haris menambahkan bahwa pemeliharaan pengerjaan jalan ada dua kegiatan, pengerjaan rutin dan berkala, pengerjaan rutin memperbaiki jalan kerusakan tidak terprediksi dan memperbaiki jalan prioritas paling parah, soal anggarannya tidak jelas karena setiap bulan melakukan survei kelapangan, hasil survei diproses dan diolah, diusulkan ke UPT Bangkalan, UPT Sampang sebagai pembantu, pelaksana tugas kegiatannya dilakukan oleh dinas terkait.

" Pengerjaan berkala sedang diproses pelelangan dengan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dengan total anggaran 9 milyar, soal pelelangan tidak punya kewenangan karena masih ada pokja dan seusainya proses pelelangan baru UPT punya kewenangan," imbuhnya.

H. Moch. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang berharap kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kab. Sampang untuk mempercepat proses perbaikan dalam artian perbaikan secara benar dan tepat sasaran, agar jalan tersebut bisa dilintasi pengemudi secara nyaman, aman, tertib serta tidak ada lagi korban kecelakaan. "Pemerintah harus cepat memperbaiki jalan yang rusak pasalnya sebentar lagi sudah mudik lebaran," tegasnya. (Yus)




 
Kepala Dinas Pendidikan dan Jajaran saat Memberikan Santunan

Sampang, SadapNews - Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang santuni anak yatim di Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2016 di halaman Diknas Kabupaten Sampang.

Acara memperingati Hari Pendidikan Nasional kali ini langsung diberikan oleh Heri Pornomo Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Heri Pornomo selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang saat di konfirmasi mengatakan, untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang memberikan santunan kepada 80 anak yatim berupa uang. Santunan ini hasil kerja sama dari semua sekolah, kalau Dinas sendiri tidak mungkin, karena biaya operasionalnya sedikit.

 “Santunan anak yatim ini hasil kerjasama dari semua sekolah yang punya ke inginan untuk menyantuni anak yatim dan juga cari barokahnya anak yatim," ujarnya singkat.

Dalam acara Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Disdik Sampang sangat meriah sekali pasalnya dihadiri oleh semua guru dan Kepala UPTD di 14 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sampang.  (Yus)



Sampang, SadapNews - Kunjungan kerja (kunker) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang dengan Bupati A. Fannan Hasib ke Arab Saudi, Duncan daily mental aspirasi tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sampang yang mencari nafkah di sana, bisa berbuntut lebih panjang lagi, hingga sampai ke ranah hukum.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah mengisyaratkan bakal mengusut kunker tersebut. Langkah awal, Kejari akan menelusuri sumber dana yang digunakan membiayai perjalanan rombongan Dinsosnakertrans Sampang bersama Bupati Fannan berikut istrinya, Anik Amanillah, serta sejumlah tokoh yang tidak ada kompetensinya dengan TKI itu. Bahkan Kejari Sampang sudah menegaskan, mereka tidak akan segan-segan melakukan proses hukum apabila di balik kunker ke Saudi tersebut, didapati unsur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

  ”Kejaksaan bisa bertindak dan melakukan penyelidikan jika dalam kunker itu ditemukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara,” tandas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Joko Suharyanto mewakili Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Adhi Prabowo, Senin (02/05/2016).

Namun, sebelum melangkah jauh, ujar Joko sapaan akrabnya, pihak Kejari belum bisa banyak berkomentar sebelum benar-benar menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara, dalam kunker tersebut. Maka dari itu, ujar Joko, pihaknya akan menulusuri terlebih dahulu anggaran yang digunakan dalam kunker Bupati A Fannan itu. ”Sementara kami masih mencari informasi sumber anggaran yang digunakan dalam dalam kunker itu dulu, jadi belum bisa memberi komentar banyak,” paparnya.

Lanjut Joko, jika memang nanti terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada kerugikan negara, maka pihaknya akan bertindak tegas untuk mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran kunker itu. ”Pasti kami bertindak dan mengusut tuntas apabila benar-benar terjadi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Tapi, tambah Joko, jika sebagian pejabat atau pihak luar yang terlibat dalam rombongan itu tidak menggunakan anggaran daerah dan selama tidak merugikan negara, maka pihak Kejari belum bisa bertindak untuk mengusut adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam kunker Bupati Fannan. ”Intinya kami masih cek dan recheck dulu tentang kebenaran informasi adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam kunker ini, kami tidak ingin gebabah dulu, kami perlu keterangan dari sumber yang jelas, seperti dari Humas Pemkab,” tambahnya.

Soal status Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Sampang, Anik Amanillah, yang bukan pejabat namun dianggarkan oleh APBD, Joko kembali menegaskan, pihaknya masih ingin menelusuri terlebih dahulu siapa saja yang dianggarkan dalam kunker bupati itu. ”Kami belum bisa berkomentar soal Ketua TP PKK Sampang, kami masih menelusuri dulu, jika memang nanti ada penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara, pasti kami usut pihak-pihak yang terlibat dalam kunker ini,” tegasnya.  (Yus)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget