![]() |
| Kasubbag Humas dan Kasat Sabhara |
Dalam operasi tersebut melibatkan
beberapa Personil Bhabinkamtibmas, Intelkam, Reskrim dan Humas Polres Bangkalan. dengan mendapatkan hasil 2 kardus berbagai merk, yang didapat dari Buk Yum (40) penjual kembang api. Tujuan dari Operasi tersebut, Dalam
Rangka Memberi rasa aman dan tenang pada saat Masyarakat menjalankan
Ibadah puasa Khususnya Shalat Tarwih.
Ramadhan dipastikan ramai penjual kembang api dadakan dengan berbagai
ukuran yang tersebar di pinggir-pinggir jalan. Pada prinsipnya, kembang
api dilegalkan selama ukurannya tak lebih dari 2 inci. Hal ini sesuai
dengan peraturan Kapolri No 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan,
Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Itupun harus di
bawah pengawasan Kepolisian tentang penjualan dan penggunaannya.
Namun untuk petasan/mercon berapapun ukurannya tetap dilarang dan
dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Darurat
No 12 Tahun 1951.
Apa perbedaan kembang api dan petasan/mercon? Kembang api merupakan
produk pabrikan yang telah memenuhi syarat ketentuan dan telah
mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Kepolisian. Sedangkan
petasan/mercon selain tanpa izin, merupakan produk rumahan dengan
komposisi takaran mesiu ala kadarnya, seenak si pembuat tanpa
memperhatikan faktor safety sehingga sangat berbahaya. Namun demikian,
sekarang pun produsen petasan mengelabui pembeli dengan menyamarkan
seolah produk pabrikan
Perbedaan lainnya adalah, kembang api menimbulkan efek primer seperti
suara, cahaya, asap, dan bahan terbang, sedangkan petasan/mercon hanya
efek suara yang dihasilkan dari ledakan mesiu.
Dari bentuk juga sangat berbeda. Kembang api memiliki bentuk yang
bervariasi bergantung ukuran dan efek yang ditimbulkannya.
Petasan/mercon rata-rata berbentuk batangan berukuran kecil dengan sumbu
yang terurai. Hasil ledakannya pun memiliki bau mesiu yang khas.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui AKP Bidarudin Kasubbag Humas menjelaskan, Operasi Camer saat ini mengamankan 2 kardus kembang api atau mercon beberapa merk. Mercon dan kembang api yang menimbulkan letusan keras itu dilarang, karena efek suaranya sangat keras dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Berbahaya juga.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan, dan jangan coba-coba menjual petasan di Bangkalan. Akan kami tindak tegas,” lanjutnya. (nhs)
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui AKP Bidarudin Kasubbag Humas menjelaskan, Operasi Camer saat ini mengamankan 2 kardus kembang api atau mercon beberapa merk. Mercon dan kembang api yang menimbulkan letusan keras itu dilarang, karena efek suaranya sangat keras dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Berbahaya juga.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan, dan jangan coba-coba menjual petasan di Bangkalan. Akan kami tindak tegas,” lanjutnya. (nhs)

