Polres Bangkalan Giat Operasi Camer Semeru 2016

Kasubbag Humas dan Kasat Sabhara
Bangkalan, SadapNews - Kepolisian Polres Bangkalan Madura, Jawa Timur melakukan operasi Camer Semeru 2016 di lokasi Jalan KH Lemah Duwur Bangkalan dipimpin Oleh Kasat Sabhara AKP Muhsihram, SH didampingi Kasubbag Humas AKP Bidarudin pada Jumat 17/6/16 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut melibatkan beberapa Personil Bhabinkamtibmas, Intelkam, Reskrim dan Humas Polres Bangkalan. dengan mendapatkan hasil 2 kardus berbagai merk, yang didapat dari Buk Yum (40) penjual kembang api. Tujuan dari Operasi tersebut, Dalam Rangka Memberi rasa aman dan tenang pada saat Masyarakat menjalankan Ibadah puasa Khususnya Shalat Tarwih. 
Ramadhan dipastikan ramai penjual kembang api dadakan dengan berbagai ukuran yang tersebar di pinggir-pinggir jalan. Pada prinsipnya, kembang api dilegalkan selama ukurannya tak lebih dari 2 inci. Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri No 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Itupun harus di bawah pengawasan Kepolisian tentang penjualan dan penggunaannya.
Namun untuk petasan/mercon berapapun ukurannya tetap dilarang dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. 
Apa perbedaan kembang api dan petasan/mercon? Kembang api merupakan produk pabrikan yang telah memenuhi syarat ketentuan dan telah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Kepolisian. Sedangkan petasan/mercon selain tanpa izin, merupakan produk rumahan dengan komposisi takaran mesiu ala kadarnya, seenak si pembuat tanpa memperhatikan faktor safety sehingga sangat berbahaya. Namun demikian, sekarang pun produsen petasan mengelabui pembeli dengan menyamarkan seolah produk pabrikan

Barang Bukti yang diamankan petugas
Perbedaan lainnya adalah, kembang api menimbulkan efek primer seperti suara, cahaya, asap, dan bahan terbang, sedangkan petasan/mercon hanya efek suara yang dihasilkan dari ledakan mesiu. Dari bentuk juga sangat berbeda. Kembang api memiliki bentuk yang bervariasi bergantung ukuran dan efek yang ditimbulkannya. Petasan/mercon rata-rata berbentuk batangan berukuran kecil dengan sumbu yang terurai. Hasil ledakannya pun memiliki bau mesiu yang khas.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui AKP Bidarudin Kasubbag Humas menjelaskan, Operasi Camer saat ini mengamankan 2 kardus kembang api atau mercon beberapa merk. Mercon dan kembang api yang menimbulkan letusan keras itu dilarang, karena efek suaranya sangat keras dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Berbahaya juga.

“ Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan, dan jangan coba-coba menjual petasan di Bangkalan. Akan kami tindak tegas,” lanjutnya.   (nhs)
[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget