![]() |
| Kapolres Bangkalan menunjukkan BB Mercon |
Bangkalan, SadapNews - Kasatgas Gakkum Operasi Camer Semeru 2016 AKP Adi Wira Prakasa
bersama tim opsnalnya telah mengamankan seorang laki-laki ML (48) di Dusun
Ngasoran, Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa
Timur, Senin, 20/6 sekitar pukul 23.00 Wib.
Sebelumnya anggota opsnal Satreskrim Polres Bangkalan telah
menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu warga Kampung
Ngasoran desa Delamba Dajah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan, yang
diduga meracik bahan mercon. Setelah dilakukan penyelidikan tentang info
tersebut akhirnya diperoleh bukti yang meyakinkan ternyata memang benar
sehingga dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka
serta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, Obat
serbuk misiu 15 kg, 1 kardus berisi 8 alat pembuat mercon, 3 bendel kertas
sumbu, 3 toples kotak sumbu, 1 bendel kertas, 5 bendel kertas semen, 1 buah
timbangan, 33 pak isi 360 biji mercon siap edar, 1 tumbukan, 2 bungkus plastik belerang,
1 kantong kresek sumbu, 16 sumbu jadi, 18 ikat berisi 127 biji mercon, 1 ember
selongsong kosong dan 5 ikat berisi sekitar 127 mercon.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha pada saat Press
Release mengatakan satu pembuat mercon tersebut ditangkap anggota di rumah dan
di Kandang Sapi, rumah ML yang juga dijadikan sebagai tempat produksi pembuatan
mercon.
"Dari rumah tersangka, polisi menyita sebanyak 630 biji mercon yang siap edar, bubuk mesiu atau bahan pembuat mercon sebanyak 15 kg, dan peralatan untuk membuat bahan mercon tersebut," tuturnya.
"Dari rumah tersangka, polisi menyita sebanyak 630 biji mercon yang siap edar, bubuk mesiu atau bahan pembuat mercon sebanyak 15 kg, dan peralatan untuk membuat bahan mercon tersebut," tuturnya.
Tersangka ML, tambah Anis, akan dijerat pasal 1 ayat (1) dan
(3) Undang-Undang darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh
tahun penjara.
"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui pembuat dan penjual mercon yang dapat membahayakan masyarakat, serta mengganggu ketenangan ibadah umat Muslim selama Ramadan," ujarnya. (nhs)
"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui pembuat dan penjual mercon yang dapat membahayakan masyarakat, serta mengganggu ketenangan ibadah umat Muslim selama Ramadan," ujarnya. (nhs)
