2 Begal Sadis di Bangkalan, Berhasil Ditangkap dan Ditembak



Kapolres Bangkalan Menunjukkan Pisau dan Clurit milik ke dua begal

Bangkalan, SadapNews - Tim Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Bangkalan yang saat itu sedang melaksanakan dinas kring serse berhasil melumpuhkan 2 orang pembegal, Kamil (30) warga Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kec. Socah dan Mustofa (21) Dsn Jeddih Timur, Desa Jeddih, Kec. Socah karena telah pencurian dengan kekerasan (Curas) dan berusaha kabur hendak ditangkap, Rabu (1/6) kemarin.

Tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terlebih dulu di tembak pada bagian kakinya di daerah sekitar Kec. Kamal. Bangkalan

Kejadian tersebut berawal, Tim Reskrim melihat dua pelaku yang menjadi TO (Target Operasi) lewat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru puti, Nopol M 4254 .., setelah melakukan pengejaran ke dua pelaku tersebut berusaha melarikan diri yang kemudian terus dikejar oleh anggota dan berhasil di tangkap. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh ke dua pelaku tersebut ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dan sebilah clurit.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K. didampingi Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H, mengungkapkan, kedua tersangka,begal motor cukup dikenal sadis setiap kali melakukan aksi pembegalan atau perampasan itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri. " Dua pelaku ini sering melakukan aksi perampasan sepeda motor di sepanjang Jalan Asmara sampai dengan Jalan Ujung Piring, sekitar 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang di akuinya," ucapnya, Jumat (3/6) saat Press Release di halaman Mapolres.

Ia menambahakan, dari hasil introgasi yang dilakukan, ke dua pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan perampasan sepeda motor Honda Vario, Nopol M 4400 N, warna hitam di Jalan Raya Martajasah, Bangkalan, yang dikendarai 2 orang perempuan yang didasboardnya juga tertinggal hp korban merk Vivo yang saat itu ditemukan ditubuh pelaku. pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IM (30) dan Sam (35), keduanya sebagai penadah hasil perampasan sepeda motor," Saya tetapkan IM dan Sam sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," Tegasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas 2 unit sepeda motor, 1 Hp merk Vivo, 1 sembilah pisau dan Clurit serta uang Rp 100 ribu. Saat ini Kedua Tersangka ditetapkan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun1951. Dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (nhs)
[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget