![]() |
| Kapolres Bangkalan Menunjukkan Pisau dan Clurit milik ke dua begal |
Bangkalan, SadapNews - Tim
Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Bangkalan yang saat
itu sedang melaksanakan dinas kring serse berhasil melumpuhkan 2 orang
pembegal, Kamil (30) warga Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung,
Kec. Socah
dan Mustofa (21) Dsn Jeddih Timur, Desa Jeddih, Kec. Socah karena telah
pencurian dengan kekerasan (Curas) dan berusaha kabur hendak ditangkap,
Rabu (1/6) kemarin.
Tersangka berhasil diringkus
sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terlebih dulu di tembak pada bagian
kakinya di daerah sekitar Kec. Kamal. Bangkalan
Kejadian
tersebut berawal, Tim Reskrim melihat dua pelaku yang menjadi TO
(Target Operasi) lewat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna
biru puti, Nopol M 4254 .., setelah melakukan pengejaran ke dua pelaku
tersebut berusaha melarikan diri yang kemudian terus dikejar oleh
anggota dan berhasil di tangkap. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh
ke dua pelaku tersebut ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dan
sebilah clurit.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M
Ridha, S.I.K. didampingi Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H, mengungkapkan, kedua tersangka,begal motor cukup dikenal sadis
setiap kali melakukan aksi pembegalan atau perampasan itu, terpaksa
dilumpuhkan dengan timah panas karena saat hendak ditangkap berusaha
melarikan diri. " Dua pelaku ini sering melakukan aksi perampasan sepeda
motor di sepanjang Jalan Asmara sampai dengan Jalan Ujung Piring,
sekitar 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang di akuinya," ucapnya, Jumat
(3/6) saat Press Release di halaman Mapolres.
Ia menambahakan, dari hasil introgasi yang dilakukan, ke dua pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan perampasan sepeda motor Honda Vario, Nopol M 4400 N, warna hitam di Jalan Raya Martajasah, Bangkalan, yang dikendarai 2 orang perempuan yang didasboardnya juga tertinggal hp korban merk Vivo yang saat itu ditemukan ditubuh pelaku. pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IM (30) dan Sam (35), keduanya sebagai penadah hasil perampasan sepeda motor," Saya tetapkan IM dan Sam sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," Tegasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas 2 unit sepeda motor, 1 Hp merk Vivo, 1 sembilah pisau dan Clurit serta uang Rp 100 ribu. Saat ini Kedua Tersangka ditetapkan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun1951. Dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (nhs)
