![]() |
| Tersangka saat di depan Penyidik |
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui AKP Sumono Kapolsek Socah menjelaskan, korban M. Rudianto dibujuk pelaku dengan cara mengajak jalan-jalan. sesampai disuatu tempat (warung) korban disuruh beli tabung gas, korban kemudian turun dan berjalan menuju warung untuk membeli, selanjutnya saat korban kembali ternyata sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, sudah lama ditunggu tidak datang-datang juga terpaksa M. Rusdiato melaporkan Ali Wafa ke Polsek Socah.
" Alhamdulillah Pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 21;00 WIB pelaku berhasil diamankan di tempat kos-kosan di desa Burneh Kec. Burneh, serta mengamankan Barang Bukti seprda motor milik korban. saat ini pelaku di tahan di Polsek Socah dan diacam pasal 378 KUHP dengan tuntutan selama 5 tahun," katanya
Menurut pelaku Ali Wafa pada saat ditanya oleh Memo X mengatakan, yang laporan itu masih ada hubungan darah, seharusnya bisa bicarakan dengan baik-baik, kok ini malah melaporkan saudaranya sendiri. "Saya menyesal, ya harus bagaimana lagi saya sudah terpengaruh setan kerena ingin membeli sabu-sabu," ucapnya. ( nhs)
