Surabaya - Pungutan liar yang dilakukan oleh sekolah lanjutan, seperti yang dilakukan oleh sekolahan SMPN 54 . Pungutan yang dilakukan meresahkan warga dan wali murid, pasalnya pungutan yang tidak seharusnya diperbolehkan oleh pemerintah telah dilanggar oleh oknum guru dan kepala sekolah.
Saat mengambil rapor UAS semester ganjil wali murid dikenai pungutan liar dengan dalil infaq atau seikhlasnya. Semua wali murid kelas 7 ABCDE di kenakan pungutan liar tersebut.
Menurut wali murid yang namanya enggan dipublikasikan bahwa pada saat pengambilan rapot waktu itu wali murid di kenakan pungli oleh pihak sekolah dengan alasan untuk Infaq. "Memang nominalnya tidak ditentukan berapa tapi kita sebagai wali murid merasa keberatan,"tuturnya.
Sementara Mochamad Djunaedi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala sekolah SMPN 54 pada saat dikonfirmasi lewat SMS ( Short Message Service) mengatakan, tidak ada pungutan, kalau ada wali murid yang merasa dipungut tolong datang ke sekolah saja biar ada kejelasan. " Biar tidak menimbulkan fitnah,"katanya.
Setelah menyinggung masalah pungutan pada saat pengambilan rapot semester ganjil, Plt SMPN 54 ," Oh...berarti wartawannya kemarin saat bagi rapot ada di sekolah ya.....la..kok diam saja," balasan terakhir sms kepada wartawan. (NHS)