Dishub Harus Tegas, Banyak Tarif Parkir tidak Sesuai Aturan

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki aturan khusus tentang tarif parkir. Bahkan peraturan walikota (Perwali) nomor 37 tahun 2015 tentang parkir yang baru, juga telah diterapkan sejak 1 Agustus 2015 yang lalu.

Tarif parkir berdasarkan Perwali diantaranya untuk sepeda motor di Tepi Jalan Umum (TJU) tarifnya Rp1.000. Tarif untuk sepeda motor TJU ini sebelumnya hanya Rp500 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk sepeda motor yang parkir ditempat insidentil tarifnya Rp2.000 atau naik dari sebelumnya Rp1.500. Sedangkan sepeda motor yang parkir ditempat parkir zona, dipatok Rp2.000 atua masih tetap seperti aturan sebelumnya.

Sementara itu, tarif parkir mobil pribadi menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp1.500 untuk sekali parkir. Untuk yang parkir ditempat insidentil menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.500.

Sedangkan yang parkir ditempat parkir zona tidak mengalami perubahan tetap Rp5.000. Sedangkan tarif parkir mobil ditempat wisata menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.000.

Menurut Bagus P Sekjen GRJ parkir dijalan tarif sudah tidak sesuai ketentuan. Seperti parkir kendaraan di tepi jalan dikenakan Rp 2.000 sampai Rp 3.000." Saya meminta Dinas Perhubungan harus lebih tegas parkir yang melanggar ketentuan tarif yang berlaku saat ini,"tegasnya.

Pelanggaran yang kerap terjadi, kata pria yang berambut cepak, biasanya terjadi tempat pariwisata mall dan rumah sakit. Apalagi pada saat hari libur parkir ditepi jalan bisa mencapai Rp 3.000. sampai Rp 5.000. "Aneh tarif tempat Insidentil di WTC Mall mencapai Rp 3.000 itu sudah jelas melanggar ketentuan, tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan,"ucap Bagus.   (ss/kk)

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget