Surabaya – Meski Polisi melarang Odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di Jalan Raya tapi di kawasan Kedung Cowek akses Suramadu masih nekat beroperasi seharusnya petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak khususnya Satlantas harus bertindak tegas dan melarang Ondong-ondong melintasi di jalur utama atau jalan protokol, karena menurut Rifai Sekjen Lasbandra dinilai berbahaya untuk mengangkut penumpang.
‘’Kereta kelinci semacam itu telah diubah tidak sesuai lagi dengan bentuk aslinya. Untuk uji kelayakan tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ketika terlibat kecelakaan menjadi fatal. Karena itu, Satlantas harus kembali menggencarkan razia kereta kelinci, mereka yang nekat beroperasi di jalan raya diamankan,"katanya.
Dia juga menambahkan, petugas Polantas harus berani menilang, pemilik kereta kelinci juga wajib mengembalikan bentuk kendaraan itu seperti semula. Apalagi Ondong-ondong tersebut telah menganggu kendaraan lain, Selain itu keberadaanya juga tidak memiliki ijin operasi, Dan melanggar Undang-undang lalu lintas bahwa kereta kelinci dilarang melintas di jalan utama.
" Seharusnya kereta kelinci tidak boleh beroperasi di Jalan Raya, saya minta petugas kepolisian harus bertindak tegas, sebelum ada kecelakaan dan korban. Keselamatan penumpang adalah nomor satu, jika terjadi apa-apa dengan penumpang, yang rugi juga pemilik dan sopir kereta kelinci,” ucap Rifai. (nhs)