![]() |
| La Nyalla Mattalitti |
Soemarno salah satu kuasa hukum La Nyalla mengatakan tidak semudah itu pemerintah Singapura bisa mendeportasi Pak La Nyalla. Pemerintah Singapura memiliki peraturan dan hukum yuridis sendiri dalam melakukan deportasi terhadap seseorang warga negara asing yang izin tinggalnya sudah habis. "Apalagi saat ini kami masih mengajukan praperadilan lagi," katanya.
Menurutnya, saat ini antara Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dalam pengembalian seorang tersangka. Atas hal itulah, lanjut Soemarso, tidak mungkin Singapura mudah mendeportasi La Nyalla. "Mereka (pemerintah Singapura) pasti tahu bahwa saat ini masih ada upaya hukum praperadilan yang diajukan La Nyalla," terangnya, Kamis (28/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim dan kasus TPPU dana hibah Bank Jatim. Kejati Jatim menganggap pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan uang negara yaitu dana hibah pada Kadin Jatim sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Usai kembali ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla pun tak mau kalah. Melalui anakknya, Ketua Umum PSSI itu kembali mengajukan praperadilan yang kedua kalinya ke PN Surabaya. (nhs)
